JAKARTA, iNewsSoloraya.id - Gitaris Geisha, Roby Satria dijatuhi vonis dua tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Putusan ini disampaikan lewat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/9).
Kini Sang gitaris pun menjalani sidang secara daring dari Rutan (Rumah Tanahan) Cipinang, Jakarta Timur.
"Hari ini barusan aja kita sidang buat putusan Roby, dia sudah diputus selama dua tahun penjara, dan sekarang Roby ada di Cipinang," kata kuasa hukum Roby Giesha, Rustandi Senjaya, saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022). Lebih lanjut Rustandi menjelaskan, sebelumnya proses sidang Roby Geisha telah berjalan normal.
Pihaknya bahkan sempat menghadirkan beberapa saksi dalam sidang kasus tersebut. "Persidangan kita normal, jadi kita ada pemeriksaan saksi-saksi ada pembelaan juga," jelas sang pengacara.
"Kalau buat offline kembali ke kebijakan majelis hakim dan JPU-nya," imbuhnya.
Sekadar informasi, Roby Geisha ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada 19 Maret 2022. Ia diamankan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, bersama asistennya yang berinisial AJ. Atas perbuatannya, Roby Geisha disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Roby Geisha sebelumnya sudah dua kali tersandung kasus narkoba yakni di tahun 2013 dan 2015. Ia juga sudah dijatuhi hukuman atas perbuatan tersebut.
Editor : zainal arifin