get app
inews
Aa Read Next : Pernyataan Provokatif Terkait Salat Idul Fitri Muhammadiyah, KOKAM Jateng Kecam,Tuntut Klarifikasi

Abdul Mu’ti Respon Penolakan Izin Penggunaan Lapangan Shalat Idul Fitri oleh Walikota Sukabumi

Senin, 17 April 2023 | 17:16 WIB
header img
Abdul Mu'ti Menyikapi Penolakan Izin Penggunaan Lapangan Shalat Idul Fitri oleh Walikota Sukabumi. Foto: ist

JAKARTA, iNewsSoloraya.id - Berita mengenai Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, yang belum memberikan izin penggunaan Lapang Merdeka Kota Sukabumi sebagai tempat ibadah Salat Idul Fitri pada Jumat (21/4/2023) mendatang telah menyebar.

Menanggapi kejadian tersebut, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, memberikan tanggapannya melalui postingan di Facebooknya. Abdul Mu'ti menulis, "Setelah Kota Pekalongan, sekarang Kota Sukabumi? Setelah itu mana lagi?" ucapnya.

Abdul Mu'ti menyebutkan bahwa pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk Shalat Idul Fitri berbeda dengan kebijakan pemerintah yang sudah melewati batas terkait perbedaan awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha dalam sistem negara Pancasila. 

Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur wilayah ibadah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha.

Sebaliknya, pemerintah sebagai penyelenggara negara seharusnya berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. 

Fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.

Abdul Mu'ti juga menyoroti bahwa kegiatan ibadah di lapangan saat Idul Fitri bukanlah kegiatan politik atau upaya makar terhadap pemerintah, melainkan dilakukan atas dasar keyakinan masyarakat. 

Oleh karena itu, pemerintah pusat seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan.

Abdul Mu'ti menyerukan agar pemerintah menghormati kebebasan beribadah sesuai agama dan keyakinan warga negara serta tidak menghalangi penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan ibadah, terutama pada perayaan Idul Fitri, Idul Adha, dan perayaan agama lainnya.

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut