Semarang, iNewsSoloraya.id - Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus penyalahgunaan data nasabah yang berdampak merugikan nasabah dan meresahkan masyarakat. Kasus ini melibatkan sebuah bank terkemuka yang beroperasi di Kota Semarang. Dalam pengungkapan kasus ini, empat orang tersangka berhasil diamankan, di antaranya dua adalah mantan karyawan dari salah satu kantor cabang bank tersebut.
Kombes Pol Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, bersama dengan Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, memberikan informasi lebih lanjut dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya Banyumanik, Kota Semarang pada Senin,(30/10/2023).
"Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka yang merupakan mantan pegawai bank terkemuka ini adalah menggunakan data dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) milik orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi menggunakan mesin EDC tanpa izin dari pemilik asli rekening," ungkap Dwi Subagio.
Dua pelaku yang merupakan mantan karyawan bank tersebut diidentifikasi dengan inisial SAN dan DY. Mereka menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin, yang kemudian digunakan untuk membuka rekening dan mesin EDC. Rekening tersebut kemudian diberikan kepada dua tersangka lain, yakni SL dan YS, yang menggunakan mesin EDC untuk transaksi gesek tunai.
Tindakan penyalahgunaan data ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 dan menyebabkan kerugian berupa pajak transaksi sebesar milyaran rupiah yang harus dibayar oleh para nasabah yang menjadi korban. Sementara para tersangka menerima uang bonus insentif dari penerbitan mesin EDC dan uang hasil transaksi mesin EDC tanpa membayar pajak yang seharusnya wajib dibayarkan.
Kasus ini terungkap ketika salah satu korban melaporkan bahwa dia menerima tagihan atas transaksi keuangan yang sebenarnya tidak pernah dia lakukan. Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut, dan hasil penyelidikan membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana perbankan dan pelanggaran hukum di bidang teknologi informasi yang dilakukan oleh dua mantan karyawan bank dan dua orang lainnya.
"Para tersangka SAN dan DY mendapatkan insentif bonus sebesar Rp. 250 ribu untuk setiap mesin EDC yang diterbitkan. Sementara tersangka SL dan YS mendapatkan komisi sebesar 0,3% hingga 1% dari setiap transaksi mesin EDC, sembari menghindari kewajiban membayar pajak transaksi," jelasnya.
Akibat tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, korban mengalami kerugian berupa pajak transaksi yang harus dibayar hingga mencapai 3 milyar rupiah, padahal mereka tidak pernah melakukan transaksi tersebut.
"Ketiga dari empat tersangka telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan, dan tersangka berinisial SAN akan segera diserahkan minggu ini," tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Perbankan dan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga 12 miliar rupiah.
Editor : zainal arifin