SOLO, iNewsSoloraya.id - Seorang pegawai kontrak di Terminal Tirtonadi Solo terpaksa dipecat karena terekam dan terbukti menerima suap.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Jateng-DIY Eko Agus Susanto menyatakan dirinya sudah menerima laporan. Ia juga menerima rekomendasi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal Tirtonadi terkait tindak kecurangan tersebut.
"Kami juga sudah melakukan sidang untuk menentukan sanksi yang diberikan. Sanksinya pemberhentian kerja atau penghentian kontrak," katanya di Solo, Jumat (1/7/2022).
Ia mengatakan oknum tersebut baru bekerja 1 tahun sebagai pegawai kontrak di Terminal Tirtonadi.
"Dari sidang diketahui pelaku baru sekali melakukan itu. Ia mengaku kaget dengan kejadian itu namun tidak bisa menyangkal karena memang videonya seperti itu (menerima uang). Seharusnya jika ada kejadian seperti itu menolak, menjauh, atau melaporkan ke pimpinan," katanya.
Meski mengaku baru sekali terjadi, pihaknya tetap mengambil langkah tegas mengingat aksi suap atau gratifikasi masuk kategori pelanggaran berat yang sudah diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat.
Terkait hal itu, pihaknya berharap seluruh terminal yang berada di bawah koordinasinya bisa mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut.
"Saat ini kan kami dituntut untuk melakukan ramp check terhadap PO (perusahaan otobus). Kalau tidak lolos ya tidak lolos, kalau mereka ngomel atau mau nyogol ya biarkan saja. Untuk oknum pegawai kontraknya kami berhentikan, SK Pemberhentiannya ditandatangani Rabu (29/6) dan diserahkan pada Kamis (30/6)," katanya.
Sebelumnya, tersebar video di sejumlah media sosial terkait pungutan liar oleh salah satu oknum yang terekam kamera seseorang dari atas bus.
Pada video yang sempat viral di media sosial tersebut terlihat seseorang yang diduga salah seorang kru bus umum menyerahkan sejumlah surat kepada seorang oknum petugas.
Usai sejenak memeriksa surat-surat tersebut terlihat kru bus menyelipkan sesuatu ke tangan petugas.
Editor : zainal arifin