JAKARTA, iNewsSoloraya.id - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022, seluruh Jawa-Bali kembali melaksanakan PPKM level 1 hingga 1 Agustus 2022.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Rabu (6/7/2022).
Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 6 Juli – 1 Agustus 2022:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
- Menerapkan WFO sebesar 100 persen
Sektor Esensial
- Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
- Kapasitas pengunjung 100 persen
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen (seratus persen) dari kapasitas
Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
- Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen)
Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan
- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat
Bioskop
- Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen
Tempat Ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
- Dapat dilakukan paling banyak 100 persen (seratus persen) dari kapasitas
Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen
Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen
Resepsi Pernikahan
- Diizinkan paling banyak 75 persen
Transportasi
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
Editor : zainal arifin