Semarang, iNewsSoloraya.id - PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani siap mendukung upaya pemerintah dalam pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia dengan menerapkan dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait ketentuan perjalanan orang dengan menggunakan transportasi udara.
Aturan terbaru ini tertuang ke dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Heri Trisno Wibowo mengatakan Ketentuan tersebut berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022.
“Peraturan perjalanan baru berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kemenhub RI Nomor SE 82 tahun 2022 berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022. Sesuai dengan peraturan terbaru, pelaku perjalanan dengan usia di atas 18 tahun wajib mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster),” ujar Heri, di Semarang, Senin (29/8)
Editor : zainal arifin