get app
inews
Aa Text
Read Next : Penumpang Terakhir 2022 dan Pertama 2023 di Bandara Ahmad Yani Semarang Dapat Selendang Batik

Bandara Ahmad Yani Semarang Terapkan Aturan Baru

Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:19 WIB
header img

8.PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

“Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19,” tegasnya

9.Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 hingga 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

“Dengan diterapkan peraturan terbaru ini kami menghimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan. Serta untuk melakukan perjalanan udara kami juga meminta masyarakat untuk mengunggah dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang menjadi salah satu syarat perjalanan,” tandas dia

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut