get app
inews
Aa Text
Read Next : Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Jateng dan IJTI Pengda Jateng Teken MoU di Hotel Arus Semarang

IJTI Kecam Tindakan Ajudan Gubernur Maluku Hapus Video Liputan Jurnalis Molucca TV

Minggu, 10 Juli 2022 | 06:05 WIB
header img
I Ketut Wardana, Ajudan Gubernur Maluku yang melakukan intimidasi terhadap wartawan Molucca TV. Foto: Istimewa

PANGKALPINANG, iNewsSoloraya.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Maluku mengecam penghapusan video liputan dan intimidasi terhadap koresponden Molucca TV, Sofyan Muhammadia oleh ajudan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Kejadian itu terjadi dalam agenda kunjungan Gubernur Maluku, didampingi Ketua PKK Widya Murad Ismail di Pelabuhan Merah Putih, Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Sabtu (9/7/2022).

Kronologi penghapusan video dan intimidasi ini awalnya, sekitar pukul 13.40 WIT Gubenur Maluku Murad Ismail bersama Ketua PKK Maluku Widya Murad Ismail dan rombongan tiba di Pelabuhan Merah Putih, Namlea, Kabupaten Buru.

Disaat bersamaan, puluhan mahasiswa asal Kecamatan Batabual mendemo Gubernur Maluku, Murad Ismail. Demonstrasi tersebut, tidak diterima oleh Gubernur Maluku. Murad lantas langsung mengeluarkan kata-kata kasar dengan mengundang mahasiswa ‘baku pukul’ dan memarahi para mahasiswa. 

Melihat kondisi demikian, Sofyan Muhammadia, koresponden Molucca TV yang saat itu berada di lokasi langsung mengabadikan video untuk materi liputan melalui handphone (HP) miliknya.     

Namun, dia dihalangi ajudan Gubenur Maluku yang disebut-sebut bernama I Ketut Ardana. Tak hanya itu, sang ajudan juga meminta menghapus video tersebut. Padahal Sofyan Muhammadia, telah memperkenalkan diri sebagai jurnalis Molucca TV, yang bertugas di Kabupaten Buru namun tidak dihiraukan.  

Setelah HP diambil, ajudan lebih dahulu mengirim video liputan kepadanya melalui WhatsApp. Setelah itu, video dihapus olehnya. Meski begitu, ajudan kembali mengirim video tersebut kepada Sofyan Muhammdia melalui WhatsApp. 

Atas kejadian itu, IJTI Pengurus Daerah Maluku mengeluarkan sikap sebagai berikut: 

1. Mengecam sikap arogan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail yang menghapus video hasil liputan jurnalis Molucca TV, Sofyan Muhammadia.

2. Tindakan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail yang menghapus video dan mengintimidasi jurnalis Molucca TV, Sofyan Muhammadia bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

3. Bahwa jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers. Sebagai ajudan, seharusnya I Ketut Wardana banyak belajar agar mengetahui kerja-kerja jurnalis.  

4. Perbuatan I Ketut Wardana melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut