get app
inews
Aa Text
Read Next : Riningsih: Harapan Saya Pemerintah Pusat Bisa Memperjuangkan Nasib non ASN

DPD RI Dukung Perjuangan Pegawai Non ASN Terkait Nasib Mereka

Selasa, 09 Agustus 2022 | 15:58 WIB
header img
DPD RI dukung perjuanganan nasib para pegawai Non ASN di Jawa Tengah. Foto: iNewsSoloraya

SEMARANG, iNewsSoloraya.idDPD RI dukung perjuanganan nasib para pegawai Non ASN di Jawa Tengah, Hal itu disampaikan Denty Eka Widi Pratiwi SE, MH,saat melakukan audiensi dengan Forum Non ASN Jawa Tengah (Fornas Jateng).

Menurut Denty hingga kini pemerintah masih sangat membutuhkan para pegawai non ASN. 

Untuk diketahui Fornas Jawa Tengah mendatangi kantor DPD RI wilayah Jateng, di Jalan Imam Bonjol Semarang, Selasa (9/8/2022), untuk memperjuangkan nasib mereka terkait adanya Surat MenPANRB No.B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang penghapusan tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintahan.

"Yang jelas kami di DPD, mendukung perjuangan yang disampaikan teman-teman Fornas dimana pemerintah ini butuh terhadap pengabdian yang telah dilakukan oleh teman-teman non ASN ini," katanya usai audiensi dengan Fornas. 

"DPD RI mendorong, agar nanti pemerintah itu mempunyai kebijakan yang bisa mengakomodir kepentingan-kepentingan yang ada di daerah. Dan kepentingan di daerah salah satunya adalah membutuhkan tenaga non ASN yang jumlahnya sangat banyak," sambung anggota Komite II DPD RI itu.

Denty menambahakan isu yang terjadi di Jawa Tengah ini, sama seperti di daerah lainnya di Seluruh Indonesia. "Keberadaan teman-teman Non ASN ini sudah banyak memberikan pengabdian, sehingga diperlukan payung hukum atau regulasi yang mengatur keberadaan mereka. Ini penting mengingat tugas yang selama ini mereka abdikan ini, sangat dibutuhkan untuk jalannya pemerintah yang ada di daerah," jelasnya.

Denty berharap para pegawai non ASN tersebut, untuk tetap bisa memberikan kontribusi yang positif terhadap jalannya pemerintah. "Tetap semangat dalam berjuang dan memberikan pelayanan terhadap masayarakat di bidang yang mereka sekarang berada," ucap Denty.

Ia juga berharap pemerintah bisa memahami dan memberikan kebijakan yang mampu mengakomodir para pegawai Non ASN itu.

Saat melakukan audiensi dengan Fornas Jateng, Denty didampingi oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Fuad Hidayat dan perwakilan dari BKD Jawa Tengah.

Fuad Hidayat mengatakan sebelum bertemu dengan Fornas, sebelumnya ia bersama Ketua dan anggota Komisi A DPRD Jateng juga telah bertemu dengan perwakilan Non ASN lainnya yakni SATU NADA. Oleh itu Fuad meminta para pegawai non ASN di Jateng untuk kompak dan solid dalam memperjuangkan nasibnya.

"Yang penting kompak dan solid, karena sebetulnya isunya sama. Menurut saya berdiskusi dengan kepala daerah dan DPRD itu penting, namun yang tidak kalah penting adalah kita bersama- sama meminta kepada pemerintah pusat agar lebih concern pada persoalan-persoalan seperti ini," kata Fuad.

Fornas Jateng berharap mereka tidak dimasukkan dalam outsourcing, menanggapi hal itu Fuad akan mengusulkan adanya afirmasi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya membaca yang pertama adalah outsourcing, intinya jangan Outsourching. Kemudian yang kedua syukur ada afirmasi PPPK. Komisi A DPRD Jateng sendiri akan segera ke Kemendagri dan dan KemenPANRB dan Komisi II DPR untuk mendiskusikan hal itu," ucap Fuad.

Fuad mengaku persoalan pegawan Non ASN ini merupakan persoalan seluruh Indonesia. "Saya sepakat dengan Ibu Denty, ini sebetulnya bukan persoalan kabupaten/kota atau provinsi tapi merupakan persoalan seluruh Indonesia tinggal bagaimana dikonsolidasikan," ujarnya.

Sedangkan Ketua Fornas Jateng Agus Priyono mengungkapkan persoalan tenaga honorer sejak tahun 2018. "Sebenarnya permasalahan tenaga honorer atau Non ASN se Indonesia sudah kami dengar di tahun 2018, namun begitu Surat dari KemenPANRB turun teman-teman seperti cacing kepanasan," ujar Agus.

Agus mengatakan ia dan teman-temannya non ASN memiliki keinginan sederhana. "Biarkan kami bekerja sebagai pegawai non ASN negeri ini, dan berikan dukungan yang cukup. Karena selama ini, kami bekerja tanpa dukungan yang kuat. Tidak ada satupun Undang-undang, Peraturan Presiden atau pemerintah yang mengatur tentang kami. Kami bekerja berdasarkan SK kepala dinas," bebernya.

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut