Pati, iNewsSoloraya.id - Keberadaan manusia silver di lampu merah dianggap menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Hal ini membuat Satpol PP Kabupaten Pati melakukan razia untuk mentertibkan keberadaan mereka.
Dari penertiban tersebut petugas mengamankan dua orang manusia silver dalam razia yang dilakukan baru-baru ini. Dari pengakuannya, selama tiga jam di persimpangan lampu merah, mereka bisa mendapat Rp 145 Ribu. Bahkan, sehari minimal bisa mendapat Rp 200 ribu.
Kepala Satpol PP Pati Sugiyono mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang manusia silver di sekitar perempatan Dukuh Ngantru, Desa Mustokoharjo.
Mereka dianggap melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
”Kami berpatroli untuk melakukan ketertiban masyarakat di perempatan Dukuh Ngantru itu. Sekira pukul 11.00 kami menjumpai dua manusia silver beraktifitas di sana. Mereka mencari penghasilan di persimpangan jalan lampu merah,” paparnya.
Lebih lanjut, Sugiyono menambahkan, pihaknya lalu membawa manusia silver ke kantor Satpol PP setempat untuk dibina.
”Setelah kami tanya-tanya, dua manusia silver itu pendapatannya selama 3 jam-an Rp 145 ribu. Mungkin sehari, bisa saja mencapai Rp 200 ribu. Ini sudah sering beberapa kali dijumpai,” tukasnya.
Anggaplah pendapatan dalam sehari para manusia silver adalah Rp200 ribu. Maka dalam sebulan, uang sebesar Rp6 juta dengan mudah didapat.
Angka tersebut terbilang merupakan angka fantastis. Pasalnya besaran Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Pati 2022 saja adalah Rp1.9 juta.
Artinya pendapatan manusia silver bisa lebih dari tiga kali lipat yang didapat karyawan di Kabupaten Pati.
Editor : zainal arifin