JAKARTA, iNewsSoloraya.id - PT PLN (Persero) pastikan tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 VA.
Selain itu daya listrik 450 VA juga tidak akan dinaikkan 900 VA serta tidak ada perubahan tarif listrik.
“Selama ini, pemerintah dan PLN sebagai pelaksana mandat ketenagalistrikan tidak pernah melakukan pembicaraan atau pun diskusi mengenai perubahan daya listrik masyarakat,” kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangannya, Sabtu (17/9/2022).
Dia menjelaskan, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran DPR dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada Senin (12/9/2022) lalu, tidak dibahas secara formal tentang pengalihan daya listrik 450 ke 900 VA.
Darmawan pun mengatakan, PLN akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah untuk melindungi masyarakat dalam mendapatkan listrik.
Dia memastikan pelayanan kelistrikan PLN di Tanah Air tetap andal dan optimal untuk menjaga produktivitas dan daya beli masyarakat dalam masa pemulihan ekonomi di tengah meningkatnya harga komoditas energi dunia.
Adapun aturan mengenai kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
Pasal 2 ayat (1) beleid itu, disebutkan, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Editor : zainal arifin