Logo Network
Network

Palsukan Dokumen, Perangkat Desa Blora Dijebloskan Penjara

Tim iNewsSoloRaya.id
.
Jum'at, 30 September 2022 | 07:45 WIB
Palsukan Dokumen, Perangkat Desa Blora Dijebloskan Penjara

Blora, InewsSoloraya.id - Sebanyak empat orang perangkat desa di Kabupaten Blora dijebloskan ke penjara karena memalsukan dokumen palsu sebagai syarat mengikuti penjaringan tes perangkat desa. Keempatnya terdiri dari dua orang kepala desa, satu operator dan satu pendamping desa. 

Mereka dibawa ke Rumah Tahanan Kelas IIB Blora untuk menjalani hukuman.  Keempat orang ini dijemput petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. 

Mereka dinyatakan terbukti bersama-sama membuat dokumen palsu sebagai syarat mengikuti penjaringan tes perangkat desa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Blora. 

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut melibatkan dua kepala desa. Masing-masing adalah Darno yang merupakan Kades Nginggil, Kecamatan Kradenan, dan M Kasno yang merupakan Kades Beganjing, Kecamatan Japah.  Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko membenarkan adanya penjemputan itu. 

“Beganjing sama Nginggil sudah kami eksekusi kemarin sore,” kata Jatmiko, Kamis (29/9/2022). 

Sementara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Blora dengan nomor perkara 69/pid.b/2022/pn bla, majelis hakim memutuskan M Kasno dan Moh Ramli yang merupakan pendamping desa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat palsu. 

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, hingga memerintahkan agar para terdakwa ditahan. 

Kemudian dalam nomor perkara 70/pid.b/2022/pn bla/, majelis hakim juga memutuskan terdakwa Darno dan Suprono selaku operator desa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat palsu. 

Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke satu KUHP. 

Editor : zainal arifin

Follow Berita iNews Soloraya di Google News

Bagikan Artikel Ini