get app
inews
Aa Read Next : Lawan Dewa United, Quarter Empat SWS Maksimalkan Pemain Muda untuk Tambah Pengalaman

Di Sukoharjo, WD Nyamar jadi TNI Gadungan dan Sebar Foto Porno

Rabu, 11 Januari 2023 | 06:30 WIB
header img
Rekaman video porno yang diperankan anggota TNI viral. (Foto: iNews/Ketut Catur Kusumaningrat)

Sukoharjo, iNewsSoloraya.id - Seorang pria bernisial WD (45), warga Desa Transang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo ditangkap polisi lantaran mengaku menjadi anggota TNI. Tak hanya menjadi TNI gadungan, WD juga nekat menyebarkan foto bugil seorang wanita.

Kepala Polres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan bahwa pihaknya menangkap pelaku WD dan kini sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum di Mapolres Sukoharjo.

“WD ditangkap karena telah menyebarkan foto bugil seorang wanita. Foto itu disebar karena pelaku mengaku tidak mau diputus hubungan asmara dengan korban,” terangnya, Selasa (10/1/2023).

Dijelaskan Wahyu, pelaku WD mengaku sebagai seorang anggota TNI yang ternyata gadungan. Dia mengaku sebagai seorang anggota TNI untuk memperdaya wanita agar menjadi kekasihnya.

"WD ini, mengaku seorang TNI. Namun, status WD itu, terungkap setelah korbannya mengecek status keanggotaan di Kodim 0726/Sukoharjo. Hasilnya terungkap WD bukan anggota TNI," kata Wahyu Nugroho.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku dengan sengaja menyebarkan foto-foto pornografi korban ke suami dan teman-teman korban, antara Desember 2022 hingga Januari 2023.

Polres Sukoharjo setelah mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku WD. Polisi kemudian mengamankan pelaku mengakui perbuatannya telah menyebarkan foto bugil seorang wanita itu.

Pelaku WD kemudian diamankan oleh anggota TNI untuk diperiksa. Dia di sana juga dikonfrontir dengan korban, hingga akhirnya mengakui perbuatannya selama ini, pura-pura menjadi anggota TNI untuk memperdayai korban.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Redmi, satu unit handphone merek Huawai dan satu unit handphone merek Samsung M 11.

Atas perbuatannya tersebut, WD dijerat dengan Pasal 29 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor : zainal arifin

Follow Berita iNews Soloraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut