get app
inews
Aa Text
Read Next : Agustin-Iswar Unggul Telak di TPS 10, Tempat Agustina Wilujeng Mencoblos

Permohonan Dispensasi Nikah Capai 531 Kasus, Pemerintah akan Gencarkan Sosialisasi Usia Kawin

Minggu, 29 Januari 2023 | 18:14 WIB
header img
Ilustrasi buku nikah.(Foto: Ist)

Blora, iNewsSoloraya.id - Angka pengajuan dispensasi kawin tahun 2022 di Kabupaten Blora mencapai 531 perkara. Dari jumlah tersebut, hingga akhir Desember 2022, 490 diantaranya telah dikabulkan. 

Angka pengajuan dispensasi kawin menjadi indikasi pernikahan dini atau di bawah umur. Pasalnya pernikahan yang mengajukan didominasi adalah anak-anak. 

Panitera Hukum Muda Pengadilan Agama Blora, Fathul Hadi mengatakan, hingga kini sosialisasi tentang pernikahan itu masih belum maksimal. Imbasnya, asumsi yang tertanam di benak masyarakat usia nikah masih mengacu regulasi yang lama. 

"Karena sosialisasi tentang pernikahan itu kurang di masyarakat, terutama orang tua. Padahal usia nikah itu sekarang 19 tahun, Tapi mereka tahunya masih 16 tahun," ucap Fathul Hadi.

"Sehingga setelah lulus sekolah langsung rencana langsung ingin menikahkan, namun sampai KUA belum 19 tahun," imbuh Fathul Hadi.

Pihaknya juga sudah bekerjasama dengan berbagai lembaga seperti dari sosial dan kesehatan.

"Kita kerjasama dengan dinas sosial untuk sosialisasi, Rumah Sakit di sana memberikan rekomendasi dari dokter psikologi tentang anak untuk pernikahan. Ini untuk menyosialisasikan kalau masih dibawah 19 tahun jangan dinikahkan," papar Fathul Hadi.

"Karena darurat, karena kecelakaan (hamil duluan). Namun tidak semua hamil duluan kita kabulkan. Seperti yang SMP sama SD itu tidak dikabulkan. Karena usianya terlalu kecil, karena usia kurang ini terkait kondisi kandungan, pemikiran, masih labil," ungkap Fathul Hadi.

Dikatakannya, ada juga yang faktornya karena orang tua juga ingin segera menikahkan anaknya.

"Ada juga orang tua ingin menunda, anaknya yang ingin cepet nikah," kata Fathul Hadi.

Fathul Hadi menegaskan, mereka yang datang ke pengadilan Agama itu baik dibanding sudah tahu umur kurang tapi tetap nekat.

"Mereka paham hukum, sadar hukum," ujar Fathul Hadi.

Dirinya mengimbau untuk menunda pernikahan jika belum umur 19 tahun.

"Tingginya angka dispensasi kawin ini juga belum berpengaruh pada kenaikan perceraian. Ternyata juga baik-baik saja. Karena perceraian faktornya lain lagi," terang Fathul Hadi.

"Faktor terbesarnya memang faktor ekonomi hampir 70 persen, selebihnya faktor pihak ketiga, karena ini susah pembuktiannya, kemudian KDRT, dan lainya," pungkas Fathul Hadi.

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut