get app
inews
Aa Text
Read Next : Jahat! Guru Taekwondo di Solo Cabuli Murid Pria di Bawah Umur

Tega! Pimpinan Panti Asuhan Cabuli Anak Asuhnya

Jum'at, 17 Februari 2023 | 21:33 WIB
header img
Ilustrasi kasus perkosaan. (Foto: Istimewa)

Purwokerto, iNewsSoloraya.id – Seorang pimpinan salah satu panti asuhan di Banyumas  diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak asuhnya. Kasus tersebut kini dalam penanganan  Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu menerangkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan ibu korban,  yang ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku berinisal UP (51), warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas.

“UP yang merupakan pemilik salah satu yayasan panti asuhan di Purwokerto Barat itu berhasil diamankan petugas Kepolisian Sektor Purwokerto Barat pada hari Selasa (14/2). Selanjutnya diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas,” terangnya dikutip, Jumat (17/2/2023).

Terungkapnya dugaan pencabulan terhadap MA (17), warga Somagede, Banyumas, yang merupakan salah seorang anak asuh panti asuhan itu, kata Edy, berawal dari kunjungan keluarga korban.

Akan tetapi, pimpinan panti asuhan itu marah dan melarang keluarga korban untuk menengok MA. Bahkan, UP juga meminta sejumlah uang jika MA pindah dari panti asuhan tersebut.

"Oleh karena itu, petugas Polsek Purwokerto Barat yang menerima laporan Ibu MA segera mendatangi panti asuhan untuk mengamankan UP beserta korban yang selanjutnya dibawa ke Unit PPA," ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan bahwa pihaknya melalui Unit PPA pun melakukan klarifikasi dan pendalaman atas kasus tersebut. Saat klarifikasi, kata dia, MA mengaku jika UP pernah memegang area sensitifnya hingga tiga kali sehingga pihaknya melakukan visum ke salah satu rumah sakit di Purwokerto.

"Setelah itu, korban akhirnya mengatakan bahwa pelaku pernah mencabulinya sekitar Oktober 2022 saat yang bersangkutan sedang duduk di atas kasur dalam kamar," katanya.

Menurut dia, modus pelaku adalah memijat korban yang sedang duduk di atas kasur kamarnya karena sakit. Namun, pijatannya hanya fokus pada bagian sensitif MA setelah bajunya dinaikkan oleh UP hingga setinggi dada.

Ia mengatakan bahwa MA pun menyingkirkan tangan pelaku dan menutup area sensitifnya. Namun, karena takut, korban akhirnya diam dan mengikuti perkataan UP.

"Selesai memijat MA, pelaku merapikan baju korban. Sambil keluar dari kamar, UP mengatakan jika ingin uang supaya ambil dari loker," kata Kompol Agus.

Oleh karena itu, kata dia, korban mengambil uang sebesar Rp50 ribu dari dalam loker kamar UP untuk membeli minuman dan sisanya dikembalikan ke loker.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan bahwa UP dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasatreskrim.

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut