get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Mahasiswa di Semarang Desak Polisi-Pemkot Perketat Aturan Truk Melintas di Ngaliyan

Pemkab Kendal Masih Fokus Penurunan Stunting

Selasa, 28 Februari 2023 | 08:42 WIB
header img
14 perguruan tinggi yang ada di Jawa Tengah dan DIY di bawah koordinator Universitas Alma Ata Yogyakarta melakukan kegiatan pendampingan percepatan penurunan stunting di Jawa Tengah. Foto: Istimewa.

Kendal, iNewsSoloraya.id - Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki menyatakan bahwa persoalan stunting menjadi fokus Pemkab Kendal saat ini. Angka stunting di Kabupaten Kendal terus mengalami penurunan dari 13,3 persen menjadi 11,4 persen atau dari 7.892 balita menjadi 6.413 balita.

Hal ini dapat dilihat dari data stunting tahun 2023 berdasarkan survei elektronik pencacatan dan pelaporan Gizi berbasis masyarakat (E-PPGBM). 

"Kami apresiasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Kendal yang terus berusaha menurunkan angka stunting, sehingga mendapatkan peringkat delapan dalam penanganan stunting di Jawa Tengah," kata Wabup Kendal. Disampaikannya dalam acara Rapat Koordinasi TPPS Tahun 2023 yang digelar di Gedung Abdi Praja, Setda Kendal.

Meski mengalami penurunan, Basuki meminta kepada TPPS, selalu waspada terhadap munculnya kasus stunting baru. Sehingga prevalensi stunting tidak mengalami kenaikan dan dapat terus menurun.

"Masalah stunting sangat ditentukah oleh berbagai macam faktor. Namun, sebagai TPPS memiliki kewajiban mengawal penurunan stunting dengan serius dan konsisten," ujarnya.

Ditambahkan, penyelesaian kasus stunting tidak dapat diselesaikan sendiri, semua pihak harus kolaborasi dalam upaya percepatan penurunan stunting.

"Masyarakat dan seluruh perangkat daerah wajib sinergi dalam pencegahan stunting dan fokus untuk penyelesaian." 

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut