get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngantor Perdana Usai Diperiksa KPK, Wali Kota Semarang: Saya Ikut Prosedur

Mbak Ita Tidak Melarang Pembagian Takjil

Jum'at, 24 Maret 2023 | 21:23 WIB
header img
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengklarifikasi pelarangan pembagian takjil. Foto: ist

SEMARANG, iNewsSoloraya.id - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, telah mengklarifikasi pelarangan pembagian takjil di bulan Ramadan. 

Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut hanya berlaku untuk pembagian takjil di pinggir jalan raya atau tempat-tempat yang dilarang oleh pemerintah Kota Semarang. 

"Tidak ada larangan pemberian atau pembagian takjil kepada masyarakat. Bukan dilarang, tapi boleh pembagian takjil di tempat-tempat yang ditentukan, jangan di pinggir jalan. Karena sebenarnya, Ramadan yang lalu kan sudah dihimbau jangan seperti itu, jangan memberi takjil di pinggir jalan. Karena ini sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2017, bukan Perwal lagi, tetapi Perda," ucap perempuan yang akrab disapa mbak Ita dalam konferensi pers yang digelar di kantor Wali Kota Semarang, Jumat (24/3). 

Mbak Ita, sapaannya, juga telah menentukan beberapa kriteria dan titik-titik yang diizinkan untuk bagi-bagi takjil kepada masyarakat.

Mbak Ita menambahkan bahwa warga masih diperbolehkan membagikan takjil di tempat-tempat yang ditentukan, seperti di jalan Pemuda, Balaikota, Wonderia, Lapangan Citarum, Dargo, Taman Kasmaran, dan taman-taman penting lainnya yang bukan di pinggir jalan. 

"Kami sudah sepakat dengan Pak Kapolrestabes untuk memberikan tempat atau ruang di beberapa titik. Kalau jalan Pemuda ada di Balaikota, ada juga di Wonderia, Lapangan Citarum, di Dargo, kemudian di Taman Kasmaran, di taman-taman penting tidak di pinggir jalan. Nanti boleh masyarakat kalau ada tempat-tempat halaman luas dan boleh digunakan kami akan memberikan izin untuk di situ," urainya.

Dirinya menjelaskan bahwa Perda No. 5 Tahun 2017 yang mengatur hal ini untuk menertibkan dan mengatur agar pembagian takjil tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

"Karena yang pertama, kita masih pandemi, kita menjaga ini karena kan masih transisi. Yang kedua ketertiban, kami ingin di Semarang jangan sampai ada kecelakaan, penumpukan, ataupun permasalahan-permasalahan lainnya," lanjut Mbak Ita.

Walaupun ada peraturan yang mengatur pembagian takjil, tetapi pada prinsipnya tidak ada larangan bagi warga untuk membagikan takjil kepada masyarakat pada bulan Ramadan. 

Pembagian takjil di tempat yang diizinkan masih diperbolehkan dan diharapkan agar situasi tetap kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kemacetan.

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut