get app
inews
Aa Text
Read Next : 63 Dokter Resmi Dilantik Jadi Pengurus IDI Jawa Tengah Masa Bakti 2024-2027

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Tanggapi RUU Kesehatan dan Usulkan Tinjauan Lebih Mendalam

Jum'at, 05 Mei 2023 | 09:23 WIB
header img
Ikatan Dokter Indonesia. Foto: ist

JAKARTA, iNewsSoloraya.id - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memberikan tanggapan dan saran terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Menurut PB IDI, sejak awal proses pembentukan RUU Kesehatan, telah terjadi berbagai masalah yang menimbulkan ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip yang seharusnya ditegakkan, sehingga memicu protes dari masyarakat, termasuk dokter dan tenaga medis di seluruh Indonesia.

Ketua Umum PB IDI, DR.dr. Muhammad Adib Khumaidi, Sp.OT mengungkapkan bahwa pada hari ini, Jumat (5/5/2023), masih banyak pasal dalam RUU Kesehatan yang bersifat kontradiktif, diskriminatif, dan tidak konsisten dengan dokumen akademiknya.

"Meskipun Kemenkes menyatakan telah melakukan kegiatan penyusunan DIM  (Daftar Inventarisasi Masalah), serta menjaring partisipasi masyarakat, namun segalanya dilakukan secara terburu-buru dan tidak mencerminkan partisipasi publik yang sesungguhnya, sehingga RUU Kesehatan (Omnibus Law) a quo harus mendapatkan kajian yang lebih mendalam lagi untuk sampai kepada Pembahasan di TK-II apalagi sampai kepada Pengesahannya," ungkap dr. Adib.

PB IDI memberikan beberapa saran terkait RUU Kesehatan dan DIM sebagai berikut.

 

 

"Karena masih banyaknya aspek substansi yang perlu di kaji lebih dalam batang tubuh RUU Kesehatan, maka PB IDI, selanjutnya dengan ini meminta kepada Panja Komisi IX DPR RI untuk menghentikan proses pembahasan RUU Kesehatan dan tidak melanjutkan kedalam Pembahasan Tingkat II," pungkas dr Adib.

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut