Tegal, iNewsSoloraya.id - Satreskrim Polres Tegal Kota berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah memunculkan kekhawatiran di kalangan warga Kota Tegal.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dimulai saat Unit Resmob Satreskrim sedang melakukan patroli pada Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Unit Resmob melintas di jalan Sangir, Kota Tegal, dan berpapasan dengan empat orang yang mengendarai dua sepeda motor, saling berboncengan.
Petugas menyadari bahwa orang-orang tersebut memiliki ciri-ciri yang mirip dengan pelaku curanmor yang terekam dalam rekaman CCTV beberapa waktu sebelumnya. Dengan kecurigaan tersebut, petugas memutuskan untuk mengejar mereka. Setelah mengejar, di depan Kost Sejahtera I, jalan Sangir Kelurahan Mintaragen, petugas melihat sepeda motor berhenti di depan Kost, dan dua penumpangnya langsung turun masuk ke dalam Kost.
Petugas mencoba mendekati untuk memverifikasi kecurigaan mereka, namun para pelaku tiba-tiba melarikan diri setelah melihat kedatangan petugas polisi.
"Setelah melihat ada orang mendekatinya, mereka para pelaku langsung kabur. Dan untuk menghentikannya terpaksa petugas menyerempet sepeda motor pelaku hingga mereka terjatuh," ungkap Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, Jumat (10/11).
Setelah terjatuh, lanjut Kapolres, pelaku mencoba melarikan diri. Namun salah satu dari pelaku yang berboncengan menunjukkan senjata api (senpi) kepada petugas. Melihat ancaman tersebut, petugas segera mengambil tindakan dan berhasil menangkap serta melumpuhkan pelaku.
Kapolres menjelaskan bahwa setelah berhasil melumpuhkan pelaku, petugas berhasil menyita senjata api dan barang bukti lainnya, termasuk senjata tajam jenis sangkur.
"Dari hasil patroli tersebut petugas berhasil melumpuhkan dua orang pelaku inisial AHK (27) laki-laki, warga Kabupaten Indramayu. Kemudian AM (21), laki-laki, warga asal Indramayu. Dan dari para pelaku dapat kita amankan barang bukti (BB) berupa Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam No.Pol G- 2453- AEG, sebuah kunci T, sebuah kunci L, sebuah kunci magnet, sepucuk SA jenis FN dengan satu butir peluru kaliber 9 mm, sebilah sangkur stenlis dan 3 botol aqua BBM pertalite," jelasnya.
Dari pengakuan para pelaku pada saat pemeriksaan, mereka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah Kota Tegal.
"Hasil pemeriksaan dari petugas, pelaku mengakui sudah 7 kali melakukan pencurian sepeda motor di Kota Tegal. Yaitu di Jalan Ruslani Kelurahan Debong Lor, Jalan Perintis Kemerdekaan GG 17 Kelurahan Panggung, Jalan Sawo Kelurahan Kraton, Jalan Bandeng Kelurahan Tegalsari, Kost Kimi Jalan Seram Kelurahan Mintaragen, Jalan Brawijaya Kelurahan Muarareja dan di Kost Nova Jalan Sriyono Kelurahan Sumurpanggang," terang dia.
Atas tindakan mereka, petugas menjerat para pelaku dengan pasal 1 ayat (1) Jo pasal 2 ayat (2) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Subsider pasal 363 Jo pasal 53 KUHPidana.
"Saat ini pelaku masih dalam proses penanganan lebih lanjut dari penyidik. Serta para pelaku terancam hukuman untuk sajam selama 10 tahun. Untuk kepemilikan Senpi ilegal ancamannya selama 20 tahun. Dan untuk Pencurian dengan pemberatan ancamannya selama 7 tahun penjara," pungkas dia.
Dari keseluruhan kejadian ini, polisi telah berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti yang menjadi alat bukti penting dalam kasus ini. Polres Tegal Kota terus melakukan penanganan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan keamanan warga Kota Tegal dari tindak kejahatan serupa di masa mendatang.
Editor : zainal arifin