Semarang, iNewsSoloraya.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menggembok roda pada empat mobil yang parkir di daerah terlarang, di Jalan Inspeksi (belakang Balaikota Semarang), pada Rabu (17/4) siang.
Pemilik mobil dinilai tidak mengindahkan rambu larangan parkir yang terpasang di Jalan Inspeksi. Tindakan tegas penggembokan dilakukan karena petugas tidak dapat menemukan pemilik dari tiap-tiap mobil tersebut.
"Itu jelas ada rambu larangan parkir dan tadi ada aduan dari warga setempat, mengganggu arus lalu lintas," kata Kepala Seksi Penertiban, pada Bidang Pengendali Ketertiban Dishub Kota Semarang, Budi Fitriansyah.
Selain memasang alat gembok di ban mobil, petugas juga menempelkan stiker yang memuat informasi seputar pelanggaran. Stiker dipasang di kaca pintu depan sisi kanan sehingga diharapkan mudah diketahui pemilik mobil.
Untuk pembukaan gembok, pemilik mobil harus bertemu petugas Dishub dan ditilang oleh kepolisian terlebih dahulu.
"Kalau mau gemboknya dibuka, mereka harus laporan ke Kantor Dishub Tambakaji atau Pos Dishub di Dinas Kesehatan Kota jalan Pandanaran. Pembukaan gembok melalui tilang oleh Satlantas Polrestabes Semarang," jelasnya.
Editor : zainal arifin