get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Asta Cita, Polres Boyolali Tanam Bibit Jagung di 22 Kecamatan

Sisi Lain Pembunuhan Bos Tembaga di Boyolali: Korban dan Pelaku Punya Hubungan Sesama Jenis

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:54 WIB
header img
Pelaku pembunuhan bos tembaga di Boyolali, Jawa Tengah terungkap. Foto: ist

Boyolali, iNewsSoloraya.id - Sisi lain kasus pembunuhan bos tembaga di Boyolali, Jawa Tengah terungkap. Salah satunya yakni korban dan pelaku ternyata penyuka hubungan sesama jenis. 

Korban adalah Bayu Handono ditemukan pada Jumat (3/5/24) pukul 21.00 Wib, dalam kondisi meninggal dunia dengan jasad bersimbah darah.
Setelah dilakukan olah TKP dan Otopsi diketahui penyebab kematian adalah  kekerasan benda tumpul pada Kepala serta luka iris pada leher yang mengakibatkan perdarahan hebat

Pada hari Sabtu (4/5/2024) pukul 19.00 Wib pelaku IRW alias IB (27)  berhasil ditangkap Satreskrim Polres Boyolali dengan Back Up Resmob Polda Jateng di terminal Tirtonadi Solo

“Benar telah terjadi pembunuhan yang menewaskan korban Bayu Handono (37) dan  22 jam setelah itu pelaku inisial IR (27)  ditangkap di Solo," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat jumpa pers, di Boyolali, Selasa (7/5). 

Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, pelaku IR Als IB (27) adalah warga  Sumberlawang Kabupaten Sragen. Untuk Motif pembunuhan adalah ingin menguasai barang berharga milik korban, dengan terlebih dahulu menyiapkan senjata tajam sebelum pelaku datang ke rumah korban. Pelaku dan korban ternyata penyuka hubungan sesama jenis. 

“Atara Pelaku dan korban sudah saling kenal dan diantara mereka terlibat hubungan Asmara sesama jenis. elaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya. Pada pertemuan terakhir tersebut Korban di bunuh, berdasarkan pengakuan pelaku dia gunakan Sabit dan Palu untuk menghabisi korban," jelasnya. 

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil  harta korban korban diantaranya satu motor Honda PCX, Uang tunai sebesar Rp. 2.050.000, satu Handphone merk Iphone, dan lain - lain. 

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut