get app
inews
Aa Read Next : Libur Akhir Tahun, Hotel Santika Gunungkidul Sediakan Promo Menginap Rp 670.000

Pemkot Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:32 WIB
header img
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramusinto. foto: ist

Semarang, iNewsSoloraya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyatakan sistem data Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 aman dari ancaman peretasan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramusinto yang menegaskan jika keamanan siber dalam PPDB Kota Semarang tahun ini lebih diperketat.

"Alhamdulillah PPDB Kota Semarang 2024/2025 mulai TK, SD, hingga SMP sampai hari ini baik di sistem maupun aplikasi data server aman," kata Bambang, Kamis (4/7). 

Menurutnya, proses PPDB yang berbasis digital tersebut hingga saat ini berjalan lancar. Baik dari sisi perlindungan perangkat keras, jaringan, aplikasi perangkat lunak, hingga pusat data.

Dalam hal ini pihaknya bekerja sama dengan PT. Dian Nuswantoro Teknologi (Dinustek), perusahaan yang bergerak pada bidang teknologi komputerisasi dari Universitas Dian Nuswantoro (Udinus).

"Kami bekerja sama dengan Dinustek sebagai penyedianya, data-data yang ada di PPDB ini sudah terupdate dan tersimpan baik di server," ujarnya.

Bambang menjelaskan pihak Dinustek telah memiliki pengalaman dalam pengembangan dunia komputerisasi. Dia memastikan mitigasi risiko ancaman peretasan telah disiapkan sejak penekenan kerja sama.

Termasuk regulasi yang telah disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang.

"Mulai dari aplikasi, kemudian proses bisnis lalu server dibackup oleh Dinus Tech, mereka sudah menyesuaikan regulasi yang sudah ditetapkan bersama dalam peraturan wali kota," terang dia.

Seperti diketahui, baru-baru ini masyarakat digegerkan dengan adanya praktik peretasan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Akibatnya, sejak 20 Juni 2024 sebagian besar data di pusat data yang dipakai 282 institusi pemerintah pusat dan daerah tersebut terkunci dan tak bisa dipulihkan hingga kini.

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut