Semarang, iNewsSoloraya.id - Rektor Undip Prof Suharnomo meminta semua pihak menunggu proses kepolisian terkait penyidikan meninggalnya mahasiswi PPDS (Program Pendidikan Dokter Sepesialis) Anestesi dan Reanimasi dr Aulia Risma. Sebab, kematian sang dokter telah dilaporkan ke polisi.
"Ibunda dokter Aulia Risma, Ny Nuzmatun Malinah, didampingi kuasa hukum dan Tim Inspektorat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah melaporkan kasus dugaan terjadinya perundungan, pemalakan dan pelecehan yang berujung kematian dokter Risma ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Rabu (4/9/2024) siang sekitar pukul 12.00 WIB. Dengan adanya laporan tersebut, proses hukumnya menjadi jelas. Kita percaya aparat penegak hukum akan melakukan tugasnya dengan baik. Biarlah proses hukum berjalan untuk membuka tabir tentang kasus ini," kata Rektor, Jumat (6/9).
Sejalan dengan hal itu, ia menegaskan semua pihak tidak perlu memperpanjang perdebatan, polemik, adu pendapat dan pro-kontra tentang ada atau tidak adanya perundungan, pemalakan, pelecehan dan apa yang menjadi penyebab meninggalnya dokter Risma.
“Saya minta jajaran civitas akademika berhenti berpolemik dan berdebat tentang peristiwa kematian mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran Undip. Stop sekarang juga. Tidak usah membuat pernyataan-pernyataan dan tidak usah terpancing, kita tunggu sampai ada hasil penyidikan resmi dari kepolisian,” ujarnya.
Yang pasti, jika proses hukumnya selesai apalagi sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, Undip segera melakukan langkah lanjutan yang diperlukan. Dia tak mau berandai-andai, tapi jika ada jajaran Undip yang dianggap terlibat, sikap universitas sudah jelas.
Editor : zainal arifin