get app
inews
Aa Text
Read Next : BEM Nusantara Jateng Gelar FGD Tanggapi Bahaya Kewenangan Absolut di RUU KUHAP

Tantangan RUU KUHAP dan Potensi Konflik Kewenangan dalam Penegakan Hukum

Sabtu, 22 Maret 2025 | 05:27 WIB
header img
Ratusan aktivis dan Pemuda yang tergabung dalam Aktivis Muda Berperan dan BEM Nusantara Jateng Mengadakan Dialog Publik. foto: ist

Semarang, iNewsSoloraya.id - Ratusan aktivis dan Pemuda yang tergabung dalam Aktivis Muda Berperan dan BEM Nusantara Jateng Mengadakan Dialog Publik bertema “Konflik dan Carut Marut Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP: Kolaboratif atau Kekuasaan Absolut”. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Cafe dan resto Bosse Kabupaten Demak, Jum'at  21 Maret 2025 

Penanggung Jawab Kegiatan sekaligus Ketua Daerah Aktivis Muda Berperan Demak, Elha Nuzulil Hikam dalam sambutannya menyampaikan bahwa anak muda apalagi mahasiswa, adalah generasi emas bangsa. 

“Tonggak kepemimpinan bangsa kedepan ada di tangan kita, sudah seharusnya kita menjadi generasi yang melek yang peduli terhadap berbagai isu dan fenomena termasuk hukum di dalamnya,” tegasnya. 

Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Shofiyul Amin sebagai Ketua Umum Aktivis Muda Berperan sekaligus Koordinator BEM Nusantara Jateng yang berbicara RUU KUHAP pada sisi Gerakan Mahasiswa.

Dalam Materinya shofi memulai dengan pembahasan fungsi penting hukum dalam masyarakat antara lain: menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, menjamin Keadilan, kemudian sebagai penyelesaian konflik.

Shofi menyinggung beberapa hal dalam rancangan RUU KUHAP, misalnya Asas Dominis Litis yang memberikan kewenangan kepada jaksa dalam menentukan perkara, hal ini berpotensi menimbulkan konflik antara kepolisian dan kejaksaan.

Selain itu, ia mengambil salah satu RUU KUHAP Pada Pasal 12 Ayat 11 yang membuka kemungkinan kerusakan tatanan sistem peradilan pidana. Jika pelapor bisa melapor ke kejaksaan, mekanisme dan prosedur pelaporan tindak pidana berpotensi menjadi tidak jelas, dan mnimbulkan tumpang tindih tugas antara Kepolisian dan Kejaksaan.

Narasumber kedua disampaikan Oleh Ferhadz Ammar M, S.H., M.IP Akademisi dan Analis Hukum Lulusan Universitas Indonesia yang aktif mengajar di beberapa perguruan tinggi. 

Dalam materinya, Ferhadz menyampaikan ada beberapa polemik yang terdapat dalam Rancangan RUU ini misalnya pada Pasal 111 Ayat 2 RUU KUHAP. Dia juga menekankan Pasal 111 Ayat 2 yang memberikan kepada Jaksa wewenang untuk mempertanyakan legalitas penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian. Dia berpendapat bahwa ini bertentangan dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi. 

Mekanisme yang sudah ada pasti terganggu, karena otoritas Jaksa untuk menentukan apakah penangkapan dan penahanan tersebut sah atau tidak terlalu besar. Ini dapat menyebabkan ketidaksepakatan normatif dan ketidakpastian hukum. 

Karena itu, ada tiga hal yang disorot dalam RUU KUHAP: 1. Ancaman terhadap prinsip diferensiasi fungsional atau asas dominus litis; 2. Kemandirian penyidik; dan 3. Permasalahan Hak Asasi Manusia. Tegas Ferhadz. 

Ferhadz juga menambahkan mengingat Integrated Criminal Justice System (ICJS). Dalam konteks ICJS, terdapat Pancasakti, yakni lima komponen penegak hukum: Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, dan Advokat (yang dulu dikenal dengan sebutan pengacara). Maka seharusnya Penegakan Hukum berjalan Proporsional dan sebagaimana mestinya supaya tidak terjadi tumpang tindih.

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut