get app
inews
Aa Text
Read Next : Aliansi "Mahasiswa Bergerak" di Kudus Gelar FGD Soroti RUU KUHAP

BEM Nusantara Jateng Gelar FGD Tanggapi Bahaya Kewenangan Absolut di RUU KUHAP

Rabu, 26 Februari 2025 | 19:47 WIB
header img
Ratusan Mahasiswa se-Jawa Tengah yang tergabung dalam aliansi BEM Nusantara mengikuti FGD dengan tema "Tumpang Tindih Kewenangan dan Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP". foto: ist

Boyolali, iNewsSoloraya.id - Ratusan Mahasiswa se-Jawa Tengah yang tergabung dalam aliansi BEM Nusantara  mengikuti FGD dengan tema "Tumpang Tindih Kewenangan dan Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP" di Aula Utama Universitas Boyolali, Rabu (26/2). Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator BEM Nusantara Jawa Tengah, Shofiyul Amin.

Dalam Sambutannya, Shofiyul Amin menekankan Pentingnya kawan kawan Mahasiswa Mengawal Rancangan RUU KUHAP. Lebih tegasnya agar tidak terjadi tumpah tindih di dalamnya.

Hadir Sebagai Narasumber Kaprodi Hukum Universitas Boyolali yang Mewakili Rektor Universitas Boyolali Ananda Megha Wiedar Saputri, S.H., M.H. Pakar dan Dosen Hukum Pidana UIN Raden Mas Said M. Yufidz Anwar Ibrahim, S.H., M.H. Adapula praktisi Hukum sekaligus Lawyers Teguh Kayen, M.H. 
Dosen Hukum Pidana UIN Raden Mas Said M. Yufidz Anwar Ibrahim, S.H., M.H mengataka asas Dominis Litis dalam hukum bukan merupakan hal baru lagi. 

“Dominis Litis merujuk pada kewenangan menentukan perkara efektivitas penegakan hukum. Namun dalam praktiknya sering terjadi perluasan makna yang kerap memunculkan problem, salah satunya adalah RUU KUHAP,” katanya.

"Pemaknaan terhadap asas ini berpotensi pada hal praksis yang lebih luas seperti diperbolehkan rangkap jabatan layaknya Dwi Fungsi ABRI dahulu, sampai pada penggunaan senjata api oleh kejaksaan yang tidak memiliki urgensi jelas," ungkapnya. 

Ia juga menyoroti pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP yang ditakutkan akan berdampak pada kewenangan yang absolut dan sentralistik. Sehingga tidak terjadi check and balance dalam penegakan hukum. Anwar juga menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan antara penyidik kepolisian dan kejaksaan.

Disisi lain, pemateri yang juga seorang lawyer pada FGD tersebut, Teguh Kayen menyampaikan bahwa penegakan hukum pada muara kuncinya berada pada wilayah materi di Kepolisian. Menurutnya, hal ini akan memicu conflict of interest dalam penegakan hukum. 

"Maka jika fungsi hukum secara materiil terutama dalam proses penyelidikan dan penyidikan tidak sepenuhnya dimiliki oleh Kepolisian, maka berbahaya untuk kepastian penegakan hukum,” tandas dia.

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut