Aliansi "Mahasiswa Bergerak" di Kudus Gelar FGD Soroti RUU KUHAP

Kudus, iNewsSoloraya.id - Lebih dari 200 Aktivis Mahasiswa se-Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Gabungan Mahasiswa mengadakan dialog dan FGD dengan tema "Konflik dan Carut Marut Penegakan Hukum dalam RUU KUHAP. Sinergi atau Hegemoni Kekuasaan?" di Auditorium LT 2 SBSN IAIN Kudus, Kamis (6/3). Agenda ini dihadiri oleh Koordinator Pusat Aliansi Gabungan Mahasiswa Bergerak Shofiyul Amin.
Dalam Sambutannya, Shofiyul Amin menyampaikan sebagai mahasiswa apalagi aktivis sudah menjadi hal yang wajib mengawal kebijakan pemerintah, dalam hal ini menjadi hal penting untuk Mengawal Rancangan Undang Undang KUHAP.
Dalam Rancangan Undang - undang ini misalnya pada Pasal 111 Ayat (2) yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menanyakan apakah penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian sah atau tidak.
"Hal ini memicu ketidakharmonisan sinergi antar lembaga penegak hukum. Tupoksi penegakan hukum sebaiknya dijalankan secara proporsional supaya tidak terjadi tumpang tindih dan carut marut didalamnya," katanya.
Ia mengajak para mahasiswa menjaga semangat idealisme dengan serius mengawal isu ini supaya ketika nantinya ada kritik atau koreksi bahkan gerakan, mempunyai landasan yang jelas dan teruji secara ilmiah, pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Rektor 3 IAIN Dr.H. Kisbiyanto, S.Ag.,M.Pd. yang menjadi Keynote Speaker mewakili Rektor IAIN kudus. Ia menegaskan Mahasiswa seharusnya terus mengawal dan tegas mengikuti perkembangan Isu isu strategis baik nasional maupun regional. Aktivis adalah generasi terbaik yang diharapkan nantinya menjadi penerus perjuangan bangsa.
Hadir sebagai Narasumber dalam FGD Ini, Dr. Carto Nuryanto, MM., M.H. Pakar sekaligus Akademisi IAIN Kudus, dan Praktisi Hukum Law Advisor Tuturpedia.com M. Hendri Agustiawan, S.H., M.H. yang juga sedang menyelesaikan Program Doktoral Hukum di Universitas Diponegoro (UNDIP).
Carto Nuryanto mengatakan Asas Dominis Litis dalam hukum bukan merupakan hal baru lagi. Ia merujuk pada kewenangan menentukan perkara efektivitas penegakan hukum. Namun dalam praktiknya saya melihat seolah olah jaksa meminta kekuatan yang lebih hebat lagi.
"Pemaknaan terhadap asas ini berpotensi pada hal praksis yang lebih luas seperti diperbolehkan rangkap jabatan. Hal tersebut sangat membahayakan keseimbangan dan keserasian antar penegak didalamnya," ujarnya.
Narasumber M. Hendri Agustiawan, S.H., M.H. asas keseimbangan yang perlu di atur dalam konsep pembaharuan KUHAP, bertujuan memberikan keadilan dan perlindungan serta menyelesaikan konflik masyarakat.
Peran yang seimbang dalam Penegakan Hukum penting untuk menjaga Keselaran antar lembaga yang ada didalamnya. Ia juga menyoroti beberapa Rancangan yang ditakutkan akan berdampak pada kewenangan yang absolut dan sentralistik. Sehingga tidak terjadi check and balance dalam penegakan hukum.
Editor : zainal arifin