get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Pastikan Tak Ada Penggunaan Senjata Api untuk Amankan Aksi May Day

Usai Sandera Intel, Dua Mahasiwa Undip Semarang Ditangkap Polisi

Jum'at, 16 Mei 2025 | 17:12 WIB
header img
Polisi telah menangkap dalang utama penyandera Intelijen Polda Jateng. foto: Holy/iNewsSoloraya.id

Semarang, iNewsSoloraya.id – Penanganan kasus kerusahan demo hari buruh pada 1 Mei 2025 lalu terus berlanjut. Terbaru, polisi telah menangkap dalang utama penyandera Intelijen Polda Jateng.

Ada dua dalang penyandera. Keduanya, merupakan mahasiswa di Kampus Universitas Diponegoro atau Undip Semarang. Adapun yang disandera yakni Brigadir ERF (29 Tahun).

“Ada dua yang diamankan yakni MRS (20 tahun) dan RSB (20 Tahun). Mereka mahasiswa Undip Semarang,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Muhammad Syahduddi, saat rilis kasus pada Jumat 16 Mei 2025.

Peristiwa penyanderaan berawal Ketika polisi membubarkan demo hari buruh yang berujung ricuh. Massa yang menggunakan pakaian serba hitam dibubarkan menuju ke Jalan Imam Barjo.

Saat bersamaan, Brigadir ERF tengah melaksanakan pengamanan tertutup. Ia menggunakan pakaian sipil mendokumentasikan tingkah anarkis demonstran. ERF mendokumentasikan menggunakan handphone.

“Saat itu ERF Merekam aksi mahasiswa yang merusak tong sampah dan fasilitas umum yang ada di depan Bank Indonesia,” ujarnya.
Saat merekam, salah satu tersangka melihat aksi korban dan korban langsung dirangkul serta dibawa ke daerah kampus Undip. Korban mengalami tindak kekerasan, intimidasi dan pengancaman.

“Korban mengalami kekerasan di kepala, perut dan sekitar leher serta badan bagiang belakang. Korban jug disundut rokok dan badannya disiram tiner,” beber dia.

“Korban mengalami luka di kepala, bahu, dada, punggung dan anggota Gerak. Ada memar juga,” sambungnya.

Usai disandera selama lima jam, polisi bisa membebaskan anggotanya. Pembebasan setelah adanya negosiasi dengan rektorat.
Pasca kejadian, ERF melapor ke Polrestabes Semarang. Polisi bergerak cepat dan menangkap dua pelaku pada 13 Mei 2025 di rumah kontrakan.

“Usai kejadian, kedua pelaku mematikan handphonenya dan berpindah-pindah kota,” tandas dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara subsider pasal 170 ayat 2 ke-1 dengan pidana 7 tahun penjara.

Sementara, terkait kejadian ini, tim redaksi telah berusaha meminta tanggapan Rektor Undip Prof Suharnomo. Namun hingga jelang berita ini ditayangkan, Rektor Undip belum membalas pesan singkat di Whatsapp.

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut