get app
inews
Aa Text
Read Next : Covid-19 Melandai, Momentum Para Pelaku Seni Bangkitkan Festival Kesenian Tradisional

Komisi VII DPR: Kuota Pertalite Ditambah Jadi 28 Juta KL

Kamis, 28 Juli 2022 | 17:12 WIB
header img
BBM Pertalite (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSoloraya.id - Komisi VII DPR RI pastikan kuota BBM subsidi jenis Pertalite ditambah 5 juta kiloliter (KL) dari 23 juta KL menjadi sekitar 28 juta KL pada 2022 karena meningkatnya konsumsi energi. 

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, konsumsi energi naik usai pandemi Covid-19 seiring kembalinya aktivitas masyarakat. Namun di sisi lain, harga minyak dunia terus melonjak dan berdampak pada harga BBM serta subsidi dan kompensasi yang diberikan pemerintah. 

"Problem-nya kan harga crude dan BBM naik, maka lihat dalam APBN tahun 2022 itu, subsidi energi Rp134 triliun, di mana subsidi BBM Rp77 triliun, subsidi listrik Rp57 triliun," kata dia dalam acara Forum Kapasitas Nasional II di Jakarta, Kamis (28/7/2022). 

"Tetapi dengan asumsi dasar yakni ICP kita 63 dolar AS per barel untuk minyak, ternyata ICP rata-rata menjadi kurang lebih 100 dolar AS per barel. Maka mau tidak mau subsidi dan kompensasi total menjadi Rp443 triliun," imbuhnya.

Dia mengatakan, hal itu telah disepakati oleh DPR dan pemerintah. Hal tersebut tersebut termasuk penambahan kuota Pertalite. 

"Pemerintah sudah menyanggupi, itu sudah termasuk di dalamnya kenaikan volume tadi dari 23 juta KL Pertalite ya, mohon maaf kita kan bicara subsidi ya, menjadi 28 juta KL. Jadi penetapan tentang kenaikan volume BBM bersubsidi sudah menjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah," tuturnya. 

Dia menjelaskan, penambahan kuota Pertalite ini telah menjadi kesepakatan antara Komisi VII DPR RI dan pemerintah dalam hal ini Lementerian ESDM. Selain Pertalite, kuota minyak tanah juga ditambah. 

"Juga termasuk di minyak tanah, kan dari 500.000 KL ditambah kurang lebih 20.000 atau berapa. Intinya, ada penambahan karena memang faktanya terjadi juga penambahan konsumsi yang naik juga," ujarnya. 

"Tetapi nanti di Banggar pun belum menjadi kata putus karena  nanti asumsi makro yang juga berubah, kemarin kan baru namanya pagu indikatif. Setelah ini, nanti presiden dalam pidato kenegaraan akan menyampaikan nota keuangan. Nah nanti akan kita bahas lebih tajam menjadi UU APBN itu setelah pidato presiden," imbuhnya.

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut