get app
inews
Aa Read Next : Masa Penahanan Bupati Pemalang Diperpanjang 30 Hari

Mardani Maming Resmi Ditahan KPK, Kenakan Rompi Oranye

Jum'at, 29 Juli 2022 | 10:36 WIB
header img
KPK langsung menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming usai pemeriksaan pada Kamis (28/7/2022) malam. Foto: MPI/Ariedwi Satrio

JAKARTA, iNewsSoloraya.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming, Kamis (28/7/2022) malam. 

Dia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.

Maming rampung menjalani pemeriksaan sekitar pukul 21.28 WIB. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat menuruni anak tangga lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Maming tampak diborgol dan digiring oleh petugas KPK dari ruang pemeriksaan di lantai dua ke ruang konferensi (konpers) di lantai satu untuk ditampilkan ke publik terkait status tersangka serta konstruksi perkaranya.

Sebelumnya, Maming memenuhi janjinya untuk hadir ke KPK dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini, Kamis (28/7/2022). Dia datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan didampingi penasihat hukumnya, Denny Indrayana.

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar selama enam bulan kedepan terhitung sejak Juni 2022.

Editor : zainal arifin

Follow Berita iNews Soloraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut