Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Timsus Polri Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Baku Tembak Polisi, Jadi Tersangka Pembunuhan, Bharada E  Langsung Ditahan

Rabu, 03 Agustus 2022 | 23:40 WIB
  • author Tim iNewsSoloRaya.id
Kasus Baku Tembak Polisi, Jadi Tersangka Pembunuhan, Bharada E  Langsung Ditahan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan fakta mengapa Bharada E tak terkena tembakan oleh Brigadir J. Foto/Dok.MPI/Riana Rizkia

Jakarta, iNewsSoloraya.id -  Bharada E akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E akan  segera ditahan.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Brigadir J disebut tewas akibat baku tembak di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sore. Dia disebut telah baku tembak dengan rekannya Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumbu.

Kasus ini, awalnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, Mabes Polri mengusut ulang kasus tersebut hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus).

Tim khusus telah memeriksa sebanyak 42 saksi, di mana 11 di antaranya berasal dari keluarga Brigadir J.

Dia mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Bharada E dijerat pasal pembunuhan.

Editor: zainal arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut