Jakarta, iNewsSoloraya.id - Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dijadwalkan akan jalani pemeriksaan hari ini, Kamis (4/8/2022) pukul 10 pagi terkait kasus penembakan di kediamannya yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
"Pemeriksaan Ferdy Sambo dijadwalkan jam 10," kata Andi.
Ia menambahkan, terkait istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati alias PC masih belum bisa diperiksa kepolisian.
"Sampai saat ini terkait Ibu PC itu belum bisa dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan tersebut dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Penetapan tersebut menurut Mabes Polri sudah sesuai dengan pemeriksaan 42 saksi, saksi ahli, uji balistik, forensik, hingga kedokteran.
Dari 42 saksi yang diperiksa tersebut, 11 orang merupakan pihak keluarga Brigadir J, sedangkan 7 orang adalaha ajudan Ferdy Sambo.
Editor : zainal arifin