Jakarta, iNewsSoloraya.id - Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, banyak pihak yang masih merasakan kejanggalan dari kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (8/7).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengungkapkan jika Bharada E baru latihan menembak pada Maret 2022 lalu.
Itu berarti dirinya baru latihan menembak selama 4 bulan pada saat insiden penembakan itu terjadi.
"Dia baru pegang pistol itu November tahun lalu dan latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan," ujar Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022.
Masih berdasarkan informasi yang diperoleh LPSK, Bharada E bukan merupakan orang atau anggota polisi yang masuk dalam kategori jago menembak. Namun, Edwin enggan membuka sosok pihak yang memberikan informasi itu ke LPSK.
"Berdasarkan informasi yang kami dapat, Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak. Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh, yang bisa dipercaya," ungkapnya.
Editor : zainal arifin