Terkait Kematian Brigadir J, LPSK: Bharada E Baru Empat Bulan Latihan Menembak

Untuk diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan motif Bharada E dalam kasus penembakan tersebut bukan untuk membela diri, sehingga dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka tersebut setelah polisi memeriksa 42 saksi. Dari 42 saksi yang diperiksa tersebut, 11 orang merupakan pihak keluarga Brigadir J, sedangkan 7 orang adalah ajudan Ferdy Sambo.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menyatakan bahwa anaknya jauh lebih senior daripada Bharada E.
Ia mengungkapkan Brigadir J pernah ditugaskan sebagai sniper di sejumlah daerah rawan di Jambi yakni di Bangko dan Pamenang, Kabupaten Merangin.
Selain itu, Brigadir J juga sempat ditugaskan di wilayah Indonesia Timur yakni di Papua.
Editor : zainal arifin