get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok! Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana!

Senin, 17 Oktober 2022 | 08:45 WIB
header img
Ferdy Sambo (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Jakarta, InewsSoloraya.id  - Tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) akan menjalani sidang perdana  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) pukul 10.00 WIB. Ferdy Sambo dkk disidang atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Norpiansyah Joshua Hatubarat atau Brigadir J di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji.

Sidang terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf akan dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
 
"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Senin pagi.
 
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
 
"Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
 
Sementara itu, untuk pelaksanaan sidang Ferdy Sambo dkk pada hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan, meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
 
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memberlakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya sekitar 50 orang, belum termasuk JPU dan pengacara para terdakwa.
 
Untuk mengakomodasi peliputan media, PN Jakarta Selatan menyediakan dua monitor dan pengeras suara di luar ruangan sidang. Selain itu, awak media dan masyarakat juga bisa mengakses jalannya persidangan melalui siaran TV poll yang disediakan melalui kanal YouTube PN Jakarta Selatan.

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut