get app
inews
Aa Text
Read Next : Kita adalah Makelar Video Mesum Artis dan Selingkuh Mertua Menantu

Tolak Ajakan Nginap, Lina Tewas di Tangan Selingkuhannya

Kamis, 16 Februari 2023 | 15:27 WIB
header img
Lina Tewas Usai Pisau Menancap di Tengkuk Kepala. Foto : Istimewa

Bekasi, iNewsSoloraya.id - Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap wanita bernama Lina (43) di sebuah rumah kontrakan beralamat Perumahan Cikarang Utama Residence Blok E4 Nomor 25, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan motif pelaku Gl (40) tega menusuk korban bernama Lina (43) itu, lantaran emosi karena menolak saat diajak menginap di kontrakan yang disewa oleh mereka berdua.

"Pada saat pelaku mengajak korban untuk bermalam namun korban menolak dengan nada tinggi," terangnya, Kamis.

Emosi terhadap penolakan itu, kata dia, pelaku langsung memukul korban hingga terkapar. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam berjenis pisau sepanjang 20 sentimeter dan menusuk badan korban.

"Pelaku mendahului dengan memukul korban dan langsung mengambil pisau lalu menusuk ke arah bawah payudara dan perut korban. Akibat dua luka tusuk tersebut, korban yang diketahui merupakan selingkuhan pelaku itu langsung tewas di lokasi kejadian,” ujar Aditya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku ini punya istri, sedangkan korban sudah berpasangan dengan pria lain. Usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya di wilayah Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

“Dua hari berselang, tepatnya pada Senin (13/2) pukul 14.00 WIB, GL pun ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi. Kami amankan setelah 2x24 jam, karena dia kabur ke Lampung, jadi kejadian Hari Sabtu tanggal 11, pelaku diamankan Senin tanggal 13 Februari," sambungnya.

Setelah berhasil meringkus pelaku di wilayah hukum Provinsi Lampung dengan koordinasi lintas daerah, petugas pun membawa pelaku ke Mapolres Metro Bekasi untuk diminta keterangan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain tas olahraga, pisau 20 sentimeter, jaket merah, topi, serta sepeda motor Yamaha Xeon merah.

"Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 hingga 12 tahun," demikian Twedi.

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut