get app
inews
Aa Read Next : Cilacap Diguncang Gempa Berkekuatan 5,3 Magnitudo, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami

Jual 525 Butir Obat Terlarang, Pemuda Cilacap Ditangkap

Rabu, 22 Februari 2023 | 21:59 WIB
header img
Ilustrasi narkoba(Foto: Ilustrasi/Ist).

Cilacap, iNewsSoloraya.id – Satresnarkoba Polresta Cilacap menangkap pelaku penyalahgunaan obat obatan terlarang dan obat psikotropika berinisial SR (pria, 36 tahun) warga Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap. Dia ditangkap pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 15.30 wib. 

Kasatresnarkoba Polresta Cilacap AKP Fuad menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang sudah meresahkan di kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.

"Kasus penyalahgunaan obat obatan berbahaya ini terungkap atas informasi dari masyarakat dan atas hasil penyelidikan petugas yang cepat menindaklanjuti," kata Fuad, di Cilacap, Rabu (22/2/2023). 

Dalam kasus ini, SR tertangkap di rumahnya Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.

Dari penangkapan itu, disita 525  butir pil warna kuning bertulisan DMP,  yang terdiri dari 75  paket plastik klip yang masing masing berisi 7  butir pil warna kuning bertuliskan DMP. Ada juga uang tunai sebesar Rp 190.000, satu handphone merk OPPO warna biru, satu kantong kresek warna hijau. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku diancam dengan pasal Primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pidana minimalnya tidak ada,” tandasnya.

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut