PATI, iNewsSoloraya.id - Kerusakan jalan provinsi dan kabupaten di wilayah karesidenan Pati yang meliputi Kabupaten Pati, Blora, dan Grobogan, disampaikan oleh Ketua Gerakan Jalan Lurus Riyanta, menurutnya kerusakan jalan tersebut disebabkan beberapa faktor.
Pertama, kerusakan jalan disebabkan struktur tanahnya yang kurang baik. Kebanyakan tanah lembek ditambah faktor perencanaan yang tidak diperhatikan secara maksimal. Kondisi tersebut diperparah dengan pengerjaan yang amburadul serta pengawasan yang lemah.
Kedua, akibat sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penurunan penawaran pekerjaan kontruksi termasuk jalan bisa mencapai diatas 20 persen dari pagu anggaran. Sedangkan dalam merencanakan anggaran biaya saat ini secara Normatif diatur SNI yang perhitungannya sangat rigit, tepat, dan ngepres.
Ketika harga penawaran terendah yang dimenangkan secara Teknik dan Ekonomi tidak mungkin akan menghasilkan kualitas pekerjaan sesuai spek teknis. Apalagi pengawasannya yang sangat lemah, biasanya pengawas dikasih uang mingguan atau persentase dari kontrak.
"Ketika dibandingkan dengan dasar perencanaan sebelum reformasi yang saat itu menggunakan BOW, masih diberikan Koefisien harga sampai 15 Prosen sekarang koefisien harga tidak ada, penurunan penawaran sampai diatas 20 Prosen," ucap Riyanta yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Kabupaten Pati, Rembang, Grobogan dan Blora.
Ketiga, praktek pengerjaan di lapangan, pemenang tender sebagai kontraktor utama tidak dikerjakan sendiri tetapi menggunakan sub Kontraktor yang disubkan lagi ke Bas Borong yang nilainya ada yang sampai di bawah 40 persen dari nilai kontrak. Hal ini seperti jalan nasional dari Kecamatan Juana, Kabupaten Pati sampai Kabupaten Rembang yang saat ini rusak parah.
"Menurut saya akibat pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan teknis. Di jalan ini sub Kontraktornya sampai turun empat kali. Dan hal ini pernah disampaikan kepada KPK saat melakukan penelitian kerusakan jalan nasional Jawa dari Anyer sampai Panarukan yang saat itu dianggap Kerusakan Abadi Jalan Nasional. Saat itu di rumah saya yang ditemukan bas borongnya dengan enam orang dari Litbang KPK yang dipimpin oleh Denni Purwarna," tambahnya.
Keempat, sesuai UU 31 Tahun 1999, kondisi saat ini ada unsur pidana korupsinya. Pidana korupsinya masa Daluwarsanyan 18 tahun. Saat ini perlu dilakukan uji teknis dan uji kualitas pekerjaan beton di laboratorium forensik atau laboratorium kontruksi. Apakah beton yang diprestasikan itu memenuhi sesuai syarat di kontrak. Jika tidak sesuai pidanakan diangkat. Untuk memberi efek jera.
Kelima, saat ini perusahaan asphal AMP maupun beton molen kemungkinan digunakan untuk pencucian uang, dan terjadi Monopoli oleh pengusaha di bidang itu yang perusahaan itu sahamnya dimiliki oleh korporasi.
"Hal ini perlu dilakukan klarifikasi oleh Inteljen dan hasilnya pasti gamblang," ujarnya.
Keenam, lakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang pemerintah agar menjadi kualitas barang yang maksimal dan secara politik anggaran negara berfungsi untuk kesejahteraan masyarakat.
Editor : zainal arifin