get app
inews
Aa Read Next : Akan Perang Sarung, Delapan Remaja Banyumas Ditangkap Polisi

Pemuda di Banyumas Curi Laptop Majikannya, Tertangkap!

Senin, 06 Maret 2023 | 09:55 WIB
header img
Pemuda di Baturaden mencuri laptop. Foto: Ilustrasi/Okezone

Banyumas, iNewsSoloraya.id - Unit Reskrim Polsek Batruraden Polresta Banyumas bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sebuah laptop yang terjadi di kantor PT Bedjo Makmur Sentosa yang beralamat di Perumahan Safire, Baturraden, Banyumas. 

"Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial AP (26) warga Desa Dermasari, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara,” kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, Minggu (5/3/2023). 

Dia  menjelaskan kronologi kejadian tersebut awalnya pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 wib. Saat itu korban akan menggunakan laptop miliknya yang disimpan di atas meja kantor, korban mendapati Laptop miliknya sudah hilang, namun charger laptopnya masih ada terpasang di stop kontak tembok.

Setelah dicari dan tidak ditemukan, selanjutnya korban yang bernama Atho (29) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturraden dengan kerugian Rp. 3.000.000,-.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Baturraden berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada hari Kamis 2 Maret 2023, tim berhasil mengamankan pelaku di kantor PT Bedjo Makmur Sentosa. 

"Jadi pelaku (AP) ini adalah karyawan korban, dia mengaku mengambil laptop milik bosnya untuk dijual namun belum sempat terjual,” jelasnya. 

Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa satu Laptop merk Asus warna hitam dengan tipe A 454 Y. 

Ia menambahkan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

"Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 Jo Pasal 64 ayat (1) sub.362 Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana", pungkas dia.

Editor : zainal arifin

Follow Berita iNews Soloraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut