Banyumas, InewsSoloraya.id - Petugas Rutan Kelas IIB Banyumas berhasil menangkap pelaku pelemparan paket yang berisi obat, pada Kamis (22/09/2022) siang di Area luar sisi utara Rutan Banyumas. Sabariman pegawai Rutan Banyumas meringkus pelaku pelemparan.
Saat itu Sabariman tengah beraktifitas di halaman belakang Rumah Dinas kemudian melihat Pelaku IF (21) berjalan mendekati tembok Rutan. IF terlihat melemparkan sesuatu ke arah dalam rutan.
Sontak Sabariman menanyakan pelaku namun pelaku langsung berbalik arah dan berlari kearah jalan sekitar Alun- alun Banyumas.
"Saya sedang bersih - besih di sekitar rumah dinas, saya tegur kok lari, langsung saya kejar sampai kena di depan kantor PU " ungkap Sabariman, dalam siaran pers, Sabtu (24/9)
Pelaku IF ditangkap kemudian langsung dibawa ke dalam Rutan untuk diamankan dan Petugas lansung berkoordinasi dengan Petugas Polsek Banyumas.
Kemudian ditelusuri Area Brandgang dan Bengkel kerja oleh petugas, ditemukan bungkusan yang diduga dilempar pelaku IF di Atap Bengkel Kerja. Di hadapan Petugas Polsek dan Rutan, paket tersebut dibuka dan berisi 210 butir Tharmadol dan 210 butir Heximer.
Kepala Rutan Banyumas, Agung Nurbani menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Kanit Reskrim Polsek Banyumas, Budi Apriawan.
" Kami serahkan pelaku berikut barang bukti yang ada kepad polsek banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Agung
Dari pengakuan pelaku Obat-obatan tersebut dipesan oleh salah satu Napi Rutan Banyumas berinisal DF dan DS yang merupakan Narapidana Kasus Narkotika.
Sebagai tindak lanjut kasus ini, Agung Nurbani memerintahkan untuk Tes urin Bagi 11 Narapidana yang menepati 1 sel dengan pemesan.
"Kami kembangkan informasinya dari oknum pemesan, kemudian cek urine bagi pemesan dan rekan 1 kamar ada 11 WBP" tambahnya
Editor : zainal arifin