get app
inews
Aa Text
Read Next : Ganjar Sebut Solo Memang Spesial

Warga Badran Desak Satpol PP Segera Tertibkan Wedangan Gelar Pesta Miras, Narkoba hingga Live Music

Selasa, 13 Agustus 2024 | 16:50 WIB
header img
Sejumlah warga Badran RT. 02/RW XI Ringroad, Mojosongo, Solo menuntut Live Music di Wedangan Mumbul ditutup. Foto: R August

SOLO, iNewsSoloRaya.id - Warga Badran Mumbul, Solo, minta Wedangan Mumbul ditutup permanen. Alasannya? Tempat hiburan malam itu disebut-sebut jadi sarang penyakit masyarakat, mulai dari pesta miras hingga dugaan transaksi narkoba.

Ketua RT setempat Supardi mengaku sudah muak dengan kondisi ini dan meminta pemerintah segera bertindak. Setelah dilakukan penyelidikan, Satpol PP menemukan sejumlah pelanggaran di Wedangan Mumbul.

Supardi mengatakan, jika wedangan Mumbul menyuguhkan acara live music dengan penyanyi wanita yang berpakaian senonoh serta dijadikan lokasi pesta miras. Ia juga menduga lokasi tersebut menjadi salah satu lokasi transaksi narkoba.

"Kalau narkoba kami belum bisa memastikan. Tetapi warga melaporkan ada indikasi transaksi narkoba. Jadi barang itu ditaruh di batu atau pohon, kemudian dikasih kode nanti tinggal ambil. Warga kami melihat dan itu bungkusannya kecil da arahnya ke Narkoba," beber dia.

Warga sendiri telah melaporkan keresahan tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sejak 2 bulan terakhir. Hasilnya, sejumlah warga diundang untuk berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kota Solo dan Polresta Solo di Ruang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Solo, Selasa (13/8) siang.

Kepala Satpol PP Kota Surakarta, Didik Anggono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan intensif terhadap Wedangan Mumbul. Hasilnya, bangunan tersebut beroperasi tanpa dilengkapi perizinan yang diperlukan. Selain itu, kegiatan live music dan penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut juga dilakukan secara ilegal.

"Meskipun telah diberikan pembinaan sejak Juli lalu, aktivitas yang meresahkan di lokasi tersebut terus berlanjut. Oleh karena itu, sebagai langkah tegas, kami akan menerbitkan surat penutupan. Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami tidak akan ragu untuk melibatkan pihak kepolisian dan TNI untuk melakukan pembongkaran sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku," tegas Didik.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut