get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Natal, 96 Napi di Lapas Semarang Dapat Remisi

Disimpan di Anus, Seorang Pengunjung Berusaha Selundupkan Narkoba ke Lapas Semarang

Senin, 24 Februari 2025 | 16:47 WIB
header img
Lapas Kelas I Semarang bekerja sama dengan Polda Jateng menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. foto: ist

Semarang, iNewsSoloraya.idLapas Kelas I Semarang bekerja sama dengan Polda Jateng menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas oleh seorang pengunjung. 

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Mardi Santoso menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah mengenai informasi bahwa ada seorang pengunjung bernama Hery Supriyanto yang diduga akan menyelundupkan narkoba saat membesuk seorang napi bernama Nursila Adi Jaya.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, kami langsung berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Jateng. Pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 10.15 WIB, petugas melakukan pemantauan terhadap pengunjung yang bersangkutan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga sabu seberat 29,17 gram (bruto) dan ekstasi yang telah dihancurkan seberat 3,04 gram (bruto). Narkoba tersebut diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam anus pengunjung," ujar Mardi Santoso, Senin (24/2).

Kemudian, baik napi maupun pengunjung langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kami akan terus berupaya memperketat pengawasan terhadap masuknya barang terlarang ke dalam lapas. Ini adalah bukti nyata dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah hal serupa terjadi di masa mendatang,” ujarnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Lapas Kelas I Semarang berharap dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam lingkungan pemasyarakatan. 

Pihak lapas juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum.

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut