Semarang, iNewsSoloraya.id - Lapas Kelas I Semarang terus berupaya menangani masalah over kapasitas blok hunian napi guna meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). Terbaru, 14 napi dipindah ke Lapas Nusakambangan.
Mereka yang dipindah mayoritas kasus Narkoba. Ini merupakan langkah tegas dalam mendukung pemerintah dalam mengatasi gangguan kamtib dan overkapasitas di lapas sebagai instruksi langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menargetkan para warga binaan resiko tinggi untuk menjalani hukuman dengan fasilitas keamanan maksimum di Nusakambangan.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Usman Madjid, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung upaya pemerintah dalam menindak napi yang melanggar tata tertib dan berpotensi mengancam keamanan serta ketertiban di lingkungan Lapas.
“Pemindahan ini merupakan langkah nyata kami untuk memperkuat pengawasan yang merupakan salah satu bentuk implementasi dari Program Percepatan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam menangani over kapasitas di Rutan/Lapas. Pemindahan 16 napi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dengan memastikan para pelaku tindak kejahatan yang beresiko tinggi mendapatkan pembinaan lebih lanjut di Nusakambangan,” tegasnya, Minggu (1/12).
Program pemindahan napi ini juga merupakan salah satu langkah strategis yang tepat guna menciptakan kondisi pembinaan yang optimal. Dengan adanya pemindahan para napi ke Lapas IIA Ngaseman Nusakambangan dan Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan, tidak hanya menjadi solusi administratif tetapi juga memaksimalkan pembinaan yang berdampak positif bagi mereka.
Usman Madjid menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan sesuai dengan SOP Pemindahan, diawali dengan pemeriksaan badan dan pemasangan rantai dan borgol. Proses pemindahan turut dikawal oleh enam petugas Lapas Kelas I semarang dan dua anggota Polda Jawa Tengah.
Editor : zainal arifin