get app
inews
Aa Read Next : Ganjar Sebut Solo Memang Spesial

Jahat! Guru Taekwondo di Solo Cabuli Murid Pria di Bawah Umur

Sabtu, 25 Maret 2023 | 12:54 WIB
header img
Ilustrasi Pencabulan Foto: Dokumentasi Okezone

Solo, iNewsSoloraya.id - Polresta Surakarta telah menangkap seorang soubum atau guru di salah satu sanggar beladiri Taekwondo di Kota Solo, Jawa Tengah.

Soubum tersebut diamankan pihak Polresta Surakarta dikarenakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga muridnya yang masih di bawah umur dan berjenis kelamin laki - laki.

"Terjadinya kasus pencabulan dimana kronologisnya,  Polresta Surakarta menerima laporan dari salah satu orang tua korban," ucap Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi saat konferensi Pers didepan media, Jumat (23/03/2023)

"Dan kemudian kami tindak lanjuti, kami mintai keterangan tentunya kami tetap menjaga langkah - langkah kami walaupun itu adalah upaya - upaya penyidikan namun kita tetap menjaga psikologis daripada  korban dan keluarga," ujarnya.

Lanjut Kapolresta, bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut berhasil diungkap pelaku cabul tersebut yang mana berinisial DS ( 44) warga Kratonan Serengan kota Surakarta.

Dalam kejadian tersebutsementara ada tiga korban yang berhasil kita identifikasi dan mintai keterangan, ketiga korban tersebut merupakan murid dari pelaku dan pelaku merupakan guru sebuah sanggar beladiri dimana korban berlatih.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dalam kurun waktu 2 tahun kebelakang," ungkap Kapolresta.

Kapolresta Surakarta menghimbau bahwa dari peristiwa tersebut, jika memang masih ada dari korban yang kemungkinan mempunyai keinginan untuk melapor yang belum sempat melapor atau mungkin berpikir efek yang lainnya untuk melapor, silahkan melapor. Kami jamin keamanan, kami juga menggandeng LPSK untuk menjamin saksi ataupun korban.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DS akan kita kenakan pasal pencabulan dalam Undang - undang perlindungan anak ( UU nomor 23 tahun 2002) serta Pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana. kekerasan seksual  (UU no. 12 tahun 2022) dan Adupun pidana penjara bagi pelanggar kedua aturan tersebut adalah 12-15 tahun penjara," pungkas Kapolresta.

Menurut pengakuan pelaku DS, pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sering ketemu anak - anak sehingga merasa nyaman yang berakibat berkeinginan melakukan perbuatan cabul tersebut.

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut