SEMARANG, iNewsSoloraya.id - Pada tanggal 11 April 2023, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah menyelesaikan 45 kasus penanganan pelanggaran Pemilu 2024.
Jenis pelanggaran yang ditangani meliputi administrasi sebanyak 2 kasus, kode etik sebanyak 6 kasus, hukum lainnya sebanyak 4 kasus, dan diduga pelanggaran sebanyak 33 kasus.
Anggota Bawaslu Jateng, Roffiudin, menyampaikan data tersebut saat menghadiri kegiatan Rapat dengan Media dan Stakeholder "Pelatihan Peningkatan Kapasitas Jurnalis Meliput Pengawasan Pemilu 2024" pada bulan April 2024.
Dalam acara tersebut, juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu Jawa Tengah dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Jawa Tengah, yang dihadiri oleh sekitar 50 media di Hotel Arus Semarang pada hari Senin (17/4).
"Harapannya setelah resmi dilakukan kerjasama, tugas-tugas Bawaslu semakin mudah dengan dukungan-dukungan yang diberikan para jurnalis melalui berbagai media massa," ucap Roffiudin.
Roffiudin juga menekankan pentingnya peran pengawasan dan pendistribusian informasi dalam menjaga kelancaran Pemilu 2024.
Ketua IJTI Pengda Jawa Tengah, Teguh Hadi Prayitno, berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya kesuksesan Pemilu 2024 guna melahirkan pemimpin-pemimpin baru yang berkualitas.
Selain melakukan MoU dengan IJTI Pengda Jawa Tengah, Bawaslu Jawa Tengah juga telah menjalin kerjasama serupa dengan LPP RRI Semarang.
Editor : zainal arifin