get app
inews
Aa Read Next : Gus Mus Himbau Masyarakat Hadapi Pemilu 2024 dengan Kepala Dingin

Bawaslu Jateng: Para Kades dan Perangkatnya Wajib Netral di Pemilu 2024

Senin, 29 Januari 2024 | 16:54 WIB
header img
Achmad Husain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng. Foto: ist

Semarang, iNewsSoloraya.id – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) mengingatkan para kepala desa (kades) dan perangkatnya di Jawa Tengah agar menjunjung tinggi netralitas selama masa Pemilu 2024. Sebab, dalam aturan, mereka dilarang berpihak.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain mengatakan kepala desa dan perangkatnya wajib netral dalam pemilu. Hal ini diatur dalam undang-undang pemilu.

‘‘Kepala desa dan perangkat desa hukumnya wajib netral. Karena di undang undang pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diatur bahwa kepala desa tidak boleh melakukan perbuatan yang menguntungkan pasangan tertentu. Ada pidana pemilunya, di pasal 492. Lalu soal perangkat desa diatur dalam pasal 494. Dia tidak boleh menjadi pelaksana atau tim kampanye,” kata Husain, Senin (29/1).

Lalu ada pula klausul lain dalam pasal 280 ayat 2 menegaskan bahwa tim kampanye tidak boleh melibatkan kepala desa dan perangkatnya dalam tahapan kampanye. Dia mengatakan selama ini pihaknya telah sosialisasi netralitas kepada ASN, TNI-Polri, hingga Kepala desa dan perangkatnya.

“Saat sosialisasi, kita selalu undang stakeholder terkait seperti unsur Muspika, hingga kepala desa. Sehingga, diharapkan melalui sosialisasi, mereka menyampaikan hingga ke tingkatan bawah,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga sosialisasi melalui media sosial dan website resmi sehingga masyarakat tahu bahwa kepala desa dan perangkatnya wajib netral. Pihaknya pun telah memerintahkan para pengawas pemilu kelurahan untuk mengawasi pergerakan kepala desa dan perangkatnya soal potensi pergerakan politik.

“kita juga awasi secara langsung. Kita juga awasi media sosial peserta pemilu termasuk story WA apabila pengawas menyimpan kontak peserta,” terang dia.

Dia membeberkan sejak awal tahapan pemilu hingga saat ini ada 25 kasus pelanggaran netralitas kepala desa dan perankatnya. Hal ini terjadi di Sejumlah wilayah. Ada 25 terlapor dan mereka telah mendapat sanksi.

“Mereka semua terbukti melanggar netralitas. Terjadi di Purworejo, Banjarnegara, Boyolali, Blora, Demak, Grobogan, Jepara, Kabupaten Magelang, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Rembang, Kabupaten Semarang, Sragen, Sukoharjo, Temanggung, Wonosobo. Terbanyak, Purworejo. Satu kepala desa dan dua perangkat. Daerah lain masing masing dua orang,” tandasnya.

Editor : zainal arifin

Follow Berita iNews Soloraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut