Semarang, iNewsSoloraya.id - Empat tempat hiburan malam (THM) di Kota Semarang, Jawa Tengah disegel Satpol PP, pada Jumat (29/3) dinihari. Empat THM disegel lantran melanggar batas waktu operasional selama bulan Ramadan.
Adapun empat THM Tersebut yakni Permata Karaoke di Jalan Medoho Semarang, Joy Karaoke dan Dwi Fortuna Karaoke di Arteri Soekarno Hatta, serta Baby Face di Semarang Barat. Empat tempat ini disegel menggunakan pita segel dan stiker.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengatakan selama ramadan, pihaknya mengawasi operasional THM. Beberapa hari lalu pihaknya mendapat laporan dari masyarakat soal masih adanya THM yang beroperasi.
"Tadi ada lima THM yang kita awasi. Satu tutup dan empat disegel," kata Marthen.
Selama ramadan, THM hanya boleh beroperasi sejak pukul 18.00 wib hingga 01.00 wib. Dia berharap partisipasi masyarakat untuk terus melapor jika mendapati masih ada THM yang beroperasi melebihi batas waktu. Sehingga, tak ada pelanggaran selama ramadan.
Sementara, pengelola karaoke Permata di Medoho Semarang, Tina mengakui jika dirinya paham batas waktu operasional.
"Tahu sebenarnya kalau harus tutup pukul 01.00 wib. Tadi mau tutup, kaget didatangi Satpol PP. Padahal kita juga menghidupi karyawan," jelasnya.
Sementara, manajemen Baby Face menolak berstatement.
Editor : zainal arifin