Semarang, iNewsSoloRaya.id – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder dengan tema “Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN di Kota Semarang” pada Kamis (19/6) di Hotel Grasia Semarang.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kota Semarang, Perguruan Tinggi di Kota Semarang, Mahasiswa, Panwaslu Kecamatan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat serta Pengawas Partisipatif Bawaslu Kota Semarang Saka Adhyasta Pemilu.
Hadir pula Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, Dwijaya Samudra Suryaman, Euis Noor Faoziah, dan Kepala Sekretariat Sutoto Rahmat, serta narasumber dari Analis SDM Aparatur Ahli Muda Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Estu Widodo dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Sri Wahyu Ananingsih.
Maria mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan dari Bawaslu kepada para ASN.
“Rapat Koordinasi kali ini sebagai upaya pencegahan pelanggaran netralitas kepada para ASN di Kota Semarang, agar pada pilkada 2024 ini angka pelanggaran netralitas ASN bisa berkurang bahkan tidak ada sama sekali," katanya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/6).
Ia juga mengajak partisipasi masyarakat untuk turut andil melakukan pengawasan partisipatif dalam mengawasi netralitas ASN pada tahapan Pilkada 2024.
Kemudian, Estu Widodo dalam paparannya mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara wajib netral.
“Dalam menjadi ASN, Mengapa ASN harus netral ? Pertama, untuk mengindari Perkotak-kotakan, konflik kepentingan dan diskriminasi pelayanan. Kedua menjamin PNS sebagai perekat persatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Ketiga, salah satu prakondisi untuk meningkatkan profesionalisme ASN,” paparnya.
Estu juga mengatakan bahwa pelanggaran netralitas ASN di kota Semarang dalam 2 tahun terakhir menempati peringkat keempat.
“Berdasarkan data dari Komisi ASN per maret 2024, pada tahun 2023-2024 pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang menempati peringkat keempat se-Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Tengah menempati peringkat ketiga se-Indonesia,” tandas dia.
Selanjutnya, Sri Wahyu Ananingsih dalam meterinya menjelaskan mengenai subjek hukum netralitas ASN.
“Subjek hukum netralitas ASN saat ini adalah pertama, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua, PNS yang suami/istrinya menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Ketiga, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Pada Pemilu dan Pilkada kali ini subjek hukum netralitas ASN diperluas dengan diaturnya netralitas pada PPNPN berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023,” ucapnya
Dosen yang akrab disapa Ana ini mengatakan bahwa pelanggaran netralitas ASN di Jawa Tengah pada Pemilu dan Pilkada lalu cukup tinggi.
“Pada Pemilu 2019, pelanggaran netralitas ASN di Provinsi Jawa Tengah menempati urutan ketiga se-Indonesia, dan pada Pilkada 2020 juga menempati urutan yang sama," ujar dia.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2017-2022 ini menambahkan bahwa aturan terkait netralitas ASN ini sangat komprehensif, diatur dalam UU Pemilu, UU Pilkada, UU ASN, PP Nomor 37 Tahun 2004, PP Nomor 42 Tahun 2024, PP Nomor 94 Tahun 2021, SKB Menpan Mendagri BKN KASN dan Bawaslu Tahun 2022, Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018, SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023, SE Menpan RB Nomor 18 Tahun 2023, Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Editor : zainal arifin