Semarang, iNewsSoloraya.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang telah melakukan penertiban terhadap ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang digunakan oleh para calon legislatif (Caleg) di tingkat kota, provinsi, dan pusat pada hari Kamis (16/11).
Penertiban ini dilakukan di seluruh ruas jalan Ibukota Jateng dan melibatkan petugas gabungan dari Komisi Pemilihan Umum, Satpol PP Kota Semarang, Polrestabes Semarang, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Ruang, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menjelaskan bahwa APS yang ditindak adalah yang memiliki unsur kampanye. Ia menegaskan bahwa saat ini masih masa sosialisasi, sementara kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga Februari 2024.
"Kami tindak yang menyerupai kampanye, seperti yang memiliki foto, nama, Dapil, simbol coblos. Itu yang menjadi obyek tindakan kami," kata Arief.
Penindakan juga didasarkan pada peraturan walikota terkait APS yang tidak berdiri mandiri, seperti menempel di tiang, pohon, atau di jalan protokol.
"Kami juga menertibkan yang memiliki narasi ajakan memilih," tambahnya.
Sebelum dilakukannya penindakan, Arief menyatakan bahwa pihaknya telah menyisir seluruh ruas jalan dan menemukan sebanyak 1.238 APS Caleg berupa banner, baliho, dan spanduk.
"Kami sasarannya baru Caleg. Belum capres cawapres. Karena baru kemarin penetapan dan ada nomoe urut. Sementara Caleg kan belum terakumulasi, nomor urut, visi misi dan lain lain," jelasnya.
Arief juga menyebutkan bahwa Bawaslu telah menghimbau peserta pemilu dan partai politik untuk menertibkan APS mereka sendiri. Meskipun ada yang menertibkan secara mandiri, ada juga yang tidak melaksanakannya.
"Jika mereka menertibkan sendiri, maka APS tersebut masih bisa digunakan kembali saat masa yang telah ditetapkan. Beberapa pihak sudah menerima dan menertibkan APS mereka sendiri," ungkapnya.
Salah satu lokasi penertiban APS adalah di Ruas Jalan Dr. Cipto dan Jalan Sriwijaya.
Editor : zainal arifin