Semarang, iNewsSOloraya.id - Sebuah spanduk milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang terpasang membentang di dua pohon di Jalan Pekunden, Semarang Tengah atau dekat Pagar belakang Balai Kota Semarang.
Spanduk itu bertuliskan "Lawan Politik Uang". Di bagian pojok atas terdapat tulisan Bawaslu Kota Semarang.
Pemasangan spanduk di pohon ini jelas melanggar peraturan walikota (perwal) Semarang no 65 tahun 2018. Sebab, dalam perwal ini baliho apapun dilarang dipasang di pohon.
"Dalam Perwal 65 tahun 2018 terkait spanduk. Itu masang dari pohon ke pohon atau pohon ke tiang tidak diperkenankan," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta, Rabu (23/10).
Larangan ini berlaku untuk baliho/spanduk pasangan calon pilkada, baliho komersil, dan baliho iklan layanan masyarakat. Dia pun menyebut Satpol PP belum menerima pemberitahuan dari Bawaslu soal pemasangan baliho iklan layanan masyarakat "Lawan Politik Uang" di pohon.
"Saya belum dapat pemberitahuan. Saya coba nanti hubungi Panwas Kecamatan," ujar dia.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman ketika dihubungi tak berkenan berkomentar.
Dalam pantauan tim redaksi, spanduk itu telah terpasang sejak Selasa (22/10). Hal serupa sebenarnya juga ada di Jalan MT Haryono. Namun yang di jalan MT Haryono, pada Rabu sore sudah tidak ada.
Editor : zainal arifin