get app
inews
Aa Read Next : Satpol PP Kota Semarang Sita 6.826 Batang Rokok Ilegal dari Dua Toko Kelontong

Berdiri Dekat Masjid, Kafe Minuman Alkohol di Banyumanik Semarang Disegel Satpol PP

Kamis, 17 Oktober 2024 | 20:59 WIB
header img
Satpol PP Kota Semarang menyegel kafe minuman alkohol "AIcovery Prime" di Jl. Ngesrep Timur, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. foto: ist

Semarang, iNewsSoloraya.id - Satpol PP Kota Semarang menyegel kafe minuman alkohol "AIcovery Prime" di Jl. Ngesrep Timur, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, pada Kamis (17/10). Penyegelan buntut dari berdirinya kafe dengan melanggar aturan. 

Dalam pantauan tim redaksi, penyegelan pada pukul 14.15 wib. Saat itu masih ada tiga pegawai di lokasi. 

Petugas pun langsung memanggil pegawai untuk memberikan surat penyegelan. Seusai pendataan, petugas langsung menyegel dengan cara memasang stiker segel di pintu utama. Pintu utama juga diikat menggunakan rantai bergembok. 

Subkoordinator Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Kota Semarang, Sanaji mengatakan berdirinya kafe ini jelas melanggar peraturan daerah soal pendirian kafe minuman alkohol. 

"Ini jelas melanggar perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang pendirian kafe minuman alkohol harus beradius lebih dari 300 meter dari tempat ibadah," kata Sanaji. 

Ia menjelaskan, dalam radius 169 meter terdapat tempat ibadah yakni Masjid Subulusallam. Sehingga dapat dipastikan kafe tersebut tak akan mendapat ijin. 

"Ijinnya tidak ada tapi nekat berdiri dan operasional," ujarnya. 

Dalam pantauan petugas, kata dia, kafe ini telah beroperasi selama 6 hari. Sebelum penyegelan, pihaknya telah mengundang pemilik kafe untuk memberitahukan pelanggaran yang ada. Namun, pihak pemilik tetap melanjutkan operasional. 

"Sudah ada surat pernyataan siap berhenti operasional. Tapi ternyata tetap buka," terang dia. 

Sementara, seorang pegawai kafe ketika ditemui awak media, enggan memberikan statement.

Editor : zainal arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut